Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Penyebab Utama Krisis Keuangan Menurut LPS

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 28 Februari 2018 | 17:45 WIB
Ini Penyebab Utama Krisis Keuangan Menurut LPS
Suasana di salah satu gerai penukaran uang atau money changer di Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai bahaya krisis keuangan. Pasalnya, krisis keuangan ini sangat cepat menular ke berbagai negara.

Hal tersebut diungkapkan Halim dalam acara Seminar Internasional bertema "20 Years Asian Financial Crisis: Strengthening Infrastructures for Financial Crisis Resolution" di Jakarta.

"Krisis finansial dapat dengan mudah menular, menyeberang ke berbagai negara, sehingga semakin memperkuat dampak buruknya pada perekonomian," ungkap Halim dalam sambutannya di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Halim mengungkapkan, salah satu pemicu utama munculnya krisis keuangan adalah lemahnya kebijakan untuk menangkal krisis tersebut.

"Krisis finansial global menunjukkan pada kita bahwa lemahnya regulasi di sektor industri keuangan dapat memberikan pukulan besar terhadap perekonomian," katanya.

Menurut Halim, meskipun perekonomian global dalam kondisi yang positif, namun setiap negara harus mewaspadai terjadinya krisis keuangan.

"Jangan sampai krisis keuangan seperti tahun 1997-1998 terulang kembali," ujarnya.

Indonesia sendiri saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dalam UU PPKSK disebutkan bahwa penanganan masalah perbankan tidak menggunakan pendanaan anggaran negara, atau dengan kata lain individu atau industri perbankan harus mampu mengatasi krisis.

Untuk di level perbankan, penguatan dilakukan melalui penguatan bantalan permodalan serta likuiditas, khususnya untuk bank yang masuk kategori sistemik. Sedangkan di level industri, penguatan dilakukan dengan program penjaminan simpanan yang diatur dalam UU LPS dan melalui pendanaan untuk penanganan krisis perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPS Pelajari Pola Krisis Keuangan dari 1998 dan 2008

LPS Pelajari Pola Krisis Keuangan dari 1998 dan 2008

Bisnis | Rabu, 28 Februari 2018 | 14:01 WIB

LPS Jamin Tak Ada Penarikan Dana Perbankan Berlebihan

LPS Jamin Tak Ada Penarikan Dana Perbankan Berlebihan

Bisnis | Selasa, 23 Januari 2018 | 19:26 WIB

LPS Prediksi Keuntungan Bank Seret Dalam Setahun ke Depan

LPS Prediksi Keuntungan Bank Seret Dalam Setahun ke Depan

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2017 | 16:57 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB