Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenkeu Menangkan Kasus PT Timor Putra Nasional

Bangun Santoso, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 17:00 WIB
Kemenkeu Menangkan Kasus PT Timor Putra Nasional
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Kemenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara PT Timor Putra Nasional (PT TPN) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara tahun 2010. Kemudian sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara.

"Kami Biro Advokasi Kemenkeu sangat puas dan bersyukur atas kemenangan ini. Dengan putusan atas Permohonan PK ke-2 yang diajukan oleh PT TPN ini, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan," ujar Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta (3/8/2018).

Kemenangan tersebut diraih Pemerintah di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang telah diberitahukan kepada para pihak pada bulan Juli 2018.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006. Selain itu, juga terdapat 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

"Kemenangan yang dicapai pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktikan dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah. Jadi, meski putusan MA atas perkara PK ke-2 ini telah memenangkan Pemerintah dari sisi formalitas perkara, tapi bagi kami selaku penangan perkara, putusan ini sudah menegakkan keadilan bagi negara juga menjadi keadilan bagi PT TPN," jelasnya.

Seperti yang diketahui, PT TPN mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Kemenangan telak atas perkara PT TPN ini, menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI. Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M

Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:34 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK Pemecatan PKS ke Fahri Hamzah

Mahkamah Agung Tolak PK Pemecatan PKS ke Fahri Hamzah

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:29 WIB

Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:27 WIB

Mahkamah Agung Kekurangan 4 Ribu Hakim

Mahkamah Agung Kekurangan 4 Ribu Hakim

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 03:00 WIB

MA Targetkan Pendataran Perkara Lewat E-Court

MA Targetkan Pendataran Perkara Lewat E-Court

News | Rabu, 18 Juli 2018 | 07:52 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×