Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

Bangun Santoso

Selasa, 24 Juli 2018 | 14:27 WIB
Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan gugur permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Yayasan Bonaparte Indonesia.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

MK menyebut alasan gugurnya permohonan karena pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.

Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (11/7) dan pihak pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 511.57/PAN.MK/7/2018, tertanggal 6 Juli 2018, perihal Panggilan Sidang.

Namun demikian, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.

"Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK bahkan telah membuka sidang dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dan pada saat itu telah diperintahkan kepada petugas untuk memanggil Pemohon secara patut di luar ruang sidang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan pemohon kemudian dinyatakan gugur.

baca juga

Pemohon sebelumnya berniat untuk menguji Pasal 31A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Selain UU MA, pemohon juga berniat untuk menguji Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 17:26 WIB

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 15:06 WIB

JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

News | Senin, 23 Juli 2018 | 12:59 WIB

Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 15:07 WIB

JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

×