Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 24 Juli 2018 | 14:27 WIB
Pemohon Tak Pernah Hadir, MK Nyatakan Uji UU MA Gugur
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan gugur permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Yayasan Bonaparte Indonesia.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

MK menyebut alasan gugurnya permohonan karena pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.

Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (11/7) dan pihak pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 511.57/PAN.MK/7/2018, tertanggal 6 Juli 2018, perihal Panggilan Sidang.

Namun demikian, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.

"Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK bahkan telah membuka sidang dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dan pada saat itu telah diperintahkan kepada petugas untuk memanggil Pemohon secara patut di luar ruang sidang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan pemohon kemudian dinyatakan gugur.

Pemohon sebelumnya berniat untuk menguji Pasal 31A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Selain UU MA, pemohon juga berniat untuk menguji Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 17:26 WIB

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 15:06 WIB

JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Demokrat: 2 Periode Saja

News | Senin, 23 Juli 2018 | 12:59 WIB

Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 15:07 WIB

JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB