Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Upah Minimum Provinsi Akan Naik, Menaker: Ngapain Demo?

Iwan Supriyatna | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:25 WIB
Upah Minimum Provinsi Akan Naik, Menaker: Ngapain Demo?
Menaker Hanif Dhakiri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).(Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP 78, Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan UMP pada tahun 2019 akan ditetapkan pada 1 November 2018 naik sebesar 8,03 persen.

"Jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja. Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ujar Hanif Dhakiri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Hanif Dhakiri menjelaskan, acuan untuk menaikan UMP sudah disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Ia meminta penetapannya kembali mengacu pada PP 78.

"Kalau pelaku usaha maupun temen-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Hanif.

Sekretaris Jenderal PKB ini menerangkan, salah satu fungsi dari PP 78 untuk memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

Menurut Hanif Dhakiri, melalui PP tersebut pekerja tidak harus demo untuk menuntut kenaikan gaji. Sebab, akan naik setiap tahunnya.

"Dan alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu," katanya.

Meski demikian, Hanif Dhakiri menyadari pasti akan ada kelompok buruh yang tidak suka dengan besaran kenaikan UMP tahun 2019.

"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik," katanya.

Lebih jauh, tidak semua Provinsi di Indonesia akan naik 8,03 persen UMP tahun 2019. Hanif Dhakiri mengatakan ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan kebutuhan hidup layak.

"Tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," kata Hanif Dhakiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Neraca Perdagangan Surplus, Jokowi: Kita Konsentrasi Ekspor Impor

Neraca Perdagangan Surplus, Jokowi: Kita Konsentrasi Ekspor Impor

Bisnis | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:57 WIB

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen

Bisnis | Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:44 WIB

BPS: Neraca Perdagangan September Surplus 227,1 Juta Dolar AS

BPS: Neraca Perdagangan September Surplus 227,1 Juta Dolar AS

Bisnis | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:53 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB