Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB
Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK
Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Thai Lion Air. [Shutterstock]

Suara.com - Maskapai Lion Air tak ada habisnya dirundung masalah. Kali ini, maskapai berlogo singa merah ini menghadapi tuntutan para mantan pilotnya.

Pasalnya, pada 20 April 2018 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan maskapai Lion Air. Kasasi itu terkait kasus pemecatan yang dilakukan Lion Air terhadap beberapa mantan pilotnya yang dikepalai Eki Adriansyah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, H. Hamdi menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaann.

Selain itu, Ketua Majelis Hakin juga menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja.

Namun penolakan kasasi tersebut tidak membuat Lion Air menyerah. Saat dihubungi Suara.com, Managing Director Lion Group, Capt. Daniel Putut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.

"Kami akan (ajukan) PK, terima kasih," ujar Daniel, Kamis (22/11/2018).

Menurut Daniel Putut, alasan Lion Air mengajukan PK, karena untuk menempuh kaidah-kaidah yang berlaku. Meski begitu, Daniel enggan berkomentar lebih banyak lagi mengenai hal tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2016 sebanyak 14 pilot melakukan pemogokkan kerja, sehingga membuat delay penerbangan maskapai Lion Air.

baca juga

Atas perilaku tersebut, pada tahun yang sama Lion Air langsung memecat ke-14 pilot tersebut. Tidak hanya itu, Para pilot tersebut juga dilaporkan ke kepolisian.

Tak terima dipecat, pada tahun 2017 para mantan pilot mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut. Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi lagi-lagi, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:35 WIB

100 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh Terima Santunan Jasa Raharja

100 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh Terima Santunan Jasa Raharja

Bisnis | Kamis, 22 November 2018 | 13:20 WIB

DPR Panggil Menhub dan KNKT Bahas Jatuhnya Lion Air

DPR Panggil Menhub dan KNKT Bahas Jatuhnya Lion Air

DPR | Kamis, 22 November 2018 | 10:09 WIB

Terkini

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:43 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:56 WIB

×