Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB
Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK
Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Thai Lion Air. [Shutterstock]

Suara.com - Maskapai Lion Air tak ada habisnya dirundung masalah. Kali ini, maskapai berlogo singa merah ini menghadapi tuntutan para mantan pilotnya.

Pasalnya, pada 20 April 2018 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan maskapai Lion Air. Kasasi itu terkait kasus pemecatan yang dilakukan Lion Air terhadap beberapa mantan pilotnya yang dikepalai Eki Adriansyah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, H. Hamdi menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaann.

Selain itu, Ketua Majelis Hakin juga menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja.

Namun penolakan kasasi tersebut tidak membuat Lion Air menyerah. Saat dihubungi Suara.com, Managing Director Lion Group, Capt. Daniel Putut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.

"Kami akan (ajukan) PK, terima kasih," ujar Daniel, Kamis (22/11/2018).

Menurut Daniel Putut, alasan Lion Air mengajukan PK, karena untuk menempuh kaidah-kaidah yang berlaku. Meski begitu, Daniel enggan berkomentar lebih banyak lagi mengenai hal tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2016 sebanyak 14 pilot melakukan pemogokkan kerja, sehingga membuat delay penerbangan maskapai Lion Air.

baca juga

Atas perilaku tersebut, pada tahun yang sama Lion Air langsung memecat ke-14 pilot tersebut. Tidak hanya itu, Para pilot tersebut juga dilaporkan ke kepolisian.

Tak terima dipecat, pada tahun 2017 para mantan pilot mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut. Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi lagi-lagi, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:35 WIB

100 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh Terima Santunan Jasa Raharja

100 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh Terima Santunan Jasa Raharja

Bisnis | Kamis, 22 November 2018 | 13:20 WIB

DPR Panggil Menhub dan KNKT Bahas Jatuhnya Lion Air

DPR Panggil Menhub dan KNKT Bahas Jatuhnya Lion Air

DPR | Kamis, 22 November 2018 | 10:09 WIB

Terkini

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×