Untuk itu, ia menyarankan para pelakunya untuk mulai tergerak membentuk koperasi.
Ia menambahkan, pemerintah sejatinya telah mempertimbangkan wirausaha sosial masuk sebagai salah satu hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasinal, yang saat ini pembahasannya berada di DPR.
"Kami berharap, undang-undang ini dapat meningkatkan peran wirausaha sosial terhadap peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.