Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB
Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat berdialog singkat dengan belasan pengemudi ojol Blitar di Jl. Teratai, Sabtu (23/3/2019). [Suara.com/Agus H]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanjakan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pengemudi ojol bakal dijamin kesehatannya dan jaminan pensiun di masa depan. Bentuknya berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol yaitu Go-Jek dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jamina hari tua.

"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhun, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, kepentingan pengemudi memanh harus diperhatikan. Karena tidak sedikit pengemudi yang menggagap pengemudi ojol sebagai profesi.

"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan sebagian pengemudi ojol," jelas dia.

Saat ini pun, Budi juga telah menetapkan tarif yang didapatkan bersih untuk pengemudi. Sehingga, pengemudi bisa mendapatkan pendapatan secara terhitung.

Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

baca juga

"Biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator, itu tidak boleh lebih dari 20 persen. Itu biaya paling maksimal uang akan dikenakan pada pengemudi," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Otomotif | Senin, 25 Maret 2019 | 13:57 WIB

Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

News | Senin, 25 Maret 2019 | 13:30 WIB

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 12:15 WIB

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 11:47 WIB

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:11 WIB

Terkini

BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan

BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:15 WIB

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

×