Array

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Senin, 25 Maret 2019 | 13:57 WIB
Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019
Layanan jasa menggunakan aplikasi ojek online atau ojol [Dok. GOJEK].

Suara.com - Akan bepergian ke manakah Anda dengan menggunakan layanan ojek online atau ojol berbasis aplikasi? Cermati dahulu, sistem pengantaran dan penjemputan point to point ini sekarang telah mengalami penyesuaian harga dan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dasarnya adalah penetapan tarif ojol dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang ditandatangani Senin (25/3/2019). Nantinya SK Menteri Perhubungan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.  Disebutkan bahwa putusannya sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan bahwa tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Detailnya adalah sebagai berikut:

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

"Komponen menghitung biaya langsung dan tak langsung. Namun dalam tarif perhitungan yang dilakukan, hanya biaya langsung, sementara biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator adalah 20 persen tidak boleh lebih, kemudian 80 persen hak pengemudi," jelas Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi Setiyadi menjelaskan, tarif itu adalah biaya jasa bersih untuk pengemudi. Artinya, yang didapatkan pengemudi batas atas dan bawahnya sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

Baca Juga: Waduh, Tesla Model 3 Berhasil Dibobol Kelompok Peretas!

Ia menambahkan, tarif ini belum ditambah biaya yang dikenakan aplikator kepada pengemudi. Budi Setiyadi menetapkan bahwa biaya yang ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya batas atas dan bawah.

Sehingga, jika ditambah 20 persen, maka tarif bawahnya yang dikenakan kepada pengguna jasa sebesar Rp 2.500 per km.

"Biaya yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi tidak boleh lebih dari 20 persen," tambahnya.

Lantas, besaran tarif itu juga akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Tim evaluasi akan melibatkan indikator, kami akan merevisi biaya jasa ini. Mungkin tiga bulan setelah ini biaya bisa tetap, juga bisa turun," kata Budi Setiyadi lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI