Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Larangan Merokok Sambil Berkendara Sudah Ada Sejak 2009, Penerapannya?

Iwan Supriyatna

Rabu, 03 April 2019 | 16:44 WIB
Larangan Merokok Sambil Berkendara Sudah Ada Sejak 2009, Penerapannya?
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, aturan tilang bagi para pengendara yang merokok sudah berlaku.

Dia memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).

Terkait hal tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.

Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," kata Djoko.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Djoko, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya dan juga pengguna jalan lainnya.

baca juga

"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," tutur Djoko.

Menurut Djoko, sebenarnya jika para pengemudi dilarang merokok saat berkendara itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya, tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.

"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.

Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling. Skotlandia dua kali lipatnya yakni 100 Poundsterling.

Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.

Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau penjara 2 tahun. Direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor.

"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

News | Rabu, 03 April 2019 | 09:37 WIB

Rokok Elektrik Bisa Bantu Perokok Berhenti Merokok, Benarkah?

Rokok Elektrik Bisa Bantu Perokok Berhenti Merokok, Benarkah?

Health | Selasa, 02 April 2019 | 07:05 WIB

Iko Uwais : Berhenti Merokok Ibarat Hijrah

Iko Uwais : Berhenti Merokok Ibarat Hijrah

Lifestyle | Senin, 01 April 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Harus Susah Payah Kalahkan Timor Leste, Shayne Pattynama: Kami Kesulitan

Timnas Indonesia Harus Susah Payah Kalahkan Timor Leste, Shayne Pattynama: Kami Kesulitan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan

Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan

Lampung | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:54 WIB

KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing

KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:51 WIB

8 Film Bertema Mitologi Yunani yang Wajib Kamu Tonton Selain The Odyssey

8 Film Bertema Mitologi Yunani yang Wajib Kamu Tonton Selain The Odyssey

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Krisis Air 2026: Jangan Cuma Menyalahkan Kemarau saat Keran Mati Total!

Krisis Air 2026: Jangan Cuma Menyalahkan Kemarau saat Keran Mati Total!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tagih Realisasi Investasi Otomotif Rp 21,2 Triliun di GIIAS 2026

Menperin Agus Gumiwang Tagih Realisasi Investasi Otomotif Rp 21,2 Triliun di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon

Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Bedak untuk Kulit Sawo Matang dan Berminyak, 5 Pilihan yang Bikin Wajah Tetap Matte Seharian

Bedak untuk Kulit Sawo Matang dan Berminyak, 5 Pilihan yang Bikin Wajah Tetap Matte Seharian

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi

Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja

Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:30 WIB

×