Kementan Tindak Tegas Produsen Pupuk dan Pestisida yang Salahi Aturan

Kamis, 23 Mei 2019 | 20:14 WIB
Kementan Tindak Tegas Produsen Pupuk dan Pestisida yang Salahi Aturan
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)

Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menegaskan, Kementan tidak akan segan-segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida yang ketahuan melakukan pelanggaran.

"Untuk petisida yang melanggar langsung kami evaluasi dan kalau misalnya tidak ada konfirmasi dari pabrik atau perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka surat izin edarnya akan kami cabut," ujar Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Selain itu,  pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi ketentuan seperti yang tercantum pada Surat Keputusan Kementan akan dicopot surat izin edarnya.

"Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edaranya ini harus di perpanjang, kalau tidak di perpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga," tegas Sarwo.

Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkiat ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain.

Hal serupa juga terjadi di sektor pestisida dengan ditemukannya pemalsuan pestisida, produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes pada 5 April 2019 terkait dengan temuan pestisida palsu sejumlah 1.031 pada  19 Februari 2019.

"Jadi pelakunya sudah di tangkap dan sudah di penjara. Kami telah minta kepada polres setempat untuk di masukkan ke penjara dengan hukuman maksimum," tegas Sarwo

Ditjen PSP melakukan penguatan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, baik pusat maupun daerah untuk terus melihat secara langsung ke lapangan apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.

Baca Juga: Untuk Keuntungan Petani, Kementan Terus Sosialisasikan Asuransi Padi

"Kami ingin memastikan bahwa pupuk dan pestisida yang sudah beredar dimasyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi petani-petani kita," ujar Sarwo.

Sarwo menyebutkan, pada tahun 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.

Sementara tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida di sepanjang bulan Januari-April 2019 sebanyak empat kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI