Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 07:54 WIB
Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
Ilustrasi pembelian pupuk dengan Kartu Tani. (Dok : Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/tahun 2019 Tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah, di Hotel Grandhika, Semarang, Jawa Tengah, pada 14 - 15 Mei 2019. Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani.

Acara tersebut menghadirkan narasumber tim teknis pelayanan, PPTVP pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, dengan peserta yang berasal dari lembaga uji mutu dan efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah se-Indonesia.

Mengapa pupuk perlu didaftarkan?

UU 12/1992 menyatakan pupuk yang terdaftar di Indonesia harus terjamin mutu dan efektifitasnya.

"Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Muhrizal.

Menurutnya, pendaftaran pupuk organik, pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel, khususnya pada uji efektivitas.

"Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Ia menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Ditjen PSP berperan pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Muhrizal menambahkan, Permentan No. 01 Tahun 2019 ini juga untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya di lapangan.

“Kita juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutu yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan No.01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Ke depan, pupuk yang dihasilkan akan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizal, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan No.01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas. 

“Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang mengodok Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya,” pungkas Muhrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Minta Daerah Jaga Baik Bantuan Alsintan

Kementan Minta Daerah Jaga Baik Bantuan Alsintan

Bisnis | Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:33 WIB

Tingkatkan Hasil Pertanian, Para Penyuluh Kementan Latih Petani di Beltim

Tingkatkan Hasil Pertanian, Para Penyuluh Kementan Latih Petani di Beltim

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2019 | 08:33 WIB

Demi Peningkatan Produktivitas, Petani Sumsel dan Kementan Buat Saluran Air

Demi Peningkatan Produktivitas, Petani Sumsel dan Kementan Buat Saluran Air

Bisnis | Rabu, 15 Mei 2019 | 08:37 WIB

Kementan Minta Alsintan Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

Kementan Minta Alsintan Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2019 | 08:00 WIB

Terkini

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:20 WIB

Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel

Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:52 WIB

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:40 WIB

Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz

Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:06 WIB

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:01 WIB

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:54 WIB

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB