Sri Mulyani Ajukan Pagu Indikatif Kemenkeu 2020 Rp 44,39 Triliun

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:03 WIB
Sri Mulyani Ajukan Pagu Indikatif Kemenkeu 2020 Rp 44,39 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 7,9 triliun.

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 3,63 triliun.

6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp 106,42 miliar.

7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp 113,42 miliar.

8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) sebesar Rp 8,09 triliun.

9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp 769,77 miliar.

10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp 666,48 miliar.

11. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar Rp 127,14 miliar.

12. Indonesia National Single Window (INSW) sebesar Rp 121,55 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Harusnya Lebih Mudah dari Beli Pulsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI