Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi

Rabu, 19 Juni 2019 | 13:32 WIB
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Ketua Serikat Pekerja Pertamina, Arie Gumilar menilai mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan merupakan korban kriminalisasi. Padahal, menurut Arie saat Karen menjabat banyak prestasi yang ditorehkan untuk Pertamina.

Dia mengungkapkan, saat Karen menjabat Pertamina masuk ke dalam daftar 500 Fortune. Hanya perusahaan terbaik yang masuk ke dalam 500 Fortune.

"Dia juga sebagai Insipiring woman. Jadi ini Ironi ternyata orang yang berjasa tapi di kriminalisasi. Kami melihatnya begitu," kata Arie saat dihubungi Suara.com.

Menurut Arie, apa yang dilakukan Karen dalam berinvestasi sudah sesuai dengan kaidah bisnis yang ada. Apalagi, sambung dia, investasi tersebut sudah masuk dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Pertamina.

"Investasi BMG juga sudah masuk kr dalam RKAPnya salah satunya akuisisi blok diluar, prosedur sudah dipenuhi. Adanya kerugian bisnis itu hal yang wajar, apalagi ini bisnisnya hulu migas yang padat teknologi, padat modal, risikonya tinggi. Siapapun ahli geologi di dunia ini tak bisa memastikan apa yang ada di dalam tanah, semua berdasarkan keilmuan," tutur dia.

Arie pun merasa khawatir, jika petinggi BUMN gampang dikriminalisasi maka, para BUMN akan merasa takut berinvetasi. Sehingga, tambah dia, hal itu menjadi celah bagi swasta asing masuk ke Indonesia.

"Kalau kayak gini iklim investasi BUMN makin turun dan bisa jadi peluang swasta asing untuk mengelola aset negara," imbuh dia.

Untuk diketahui, Karen Agustiawan yang divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/6/2019) lalu. Dalam putusan majelis hakim, Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tak tinggal diam mendengar putusan majelis hakim, Karen beranggapan bahwa dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy (BMG) yang menyeretnya menjadi terdakwa ini terdapat kejanggalan.

Baca Juga: Populer Istilah Dikarenkan Karen Agustiawan, Pertamina: Belum Dengar

"Saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” kata Karen saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019) lalu.

Menurut Karen, apa yang dilakukannya murni untuk ekspansi bisnis Pertamina dan bukan untuk memperkaya diri. Menurutnya, ekspansi dalam dunia bisnis hulu migas adalah hal yang biasa.

"Tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras," ucap Karen kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI