Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Penuhi 6 Prinsip Utama

Fabiola Febrinastri

Rabu, 11 September 2019 | 09:13 WIB
Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Penuhi 6 Prinsip Utama
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)

Suara.com - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.  Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Untuk bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, diantaranya lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penerapan Kartu Tani dan  memperketat pengawasan.

Aturan mengenai pupuk bersubsidi tertaung dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Pasal 1 menjelaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan petani, yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Kementan dan Kementerian Keuangan diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran, PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementerian Pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi. Silakan laporkan ke pihak berwenang, bila menemukan kejanggalan," ujarnya.

Indonesia diharapkan mampu menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya dengan mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

"Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal, terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," tambahnya.

Kartu Tani Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk
Program e-RDKK dan Kartu Tani merupakan langkah kongret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap kabupaten dan kota, serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Sarwo.

Pada peraturan tersebut juga diatur produsen pupuk itu sendiri. Mereka diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Tidak hanya itu saja, nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.

Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah kuota tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

"Kartu Tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Jenis-jenis Pupuk Bersubsidi
Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya, dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," kata Sarwo.

Contohnya Urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani baik untuk lahan pertanian maupun budi daya.

"Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi, sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau," jelasnya.

Pupuk selanjutnya adalah SP-36, yang memiliki manfaat menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini, buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik.

"Begitu juga dengan pemasakan buah menjadi lebih cepat," tambahnya.

Lalu ada pula pupuk ZA, yang memberikan manfaat memperbaiki kualitas tanaman dan menambah nilai gizi. Selain itu, ada pula pupuk NPK yang memiliki manfaat memperkuat tumbuhnya akar, sehingga mudah menyerap zat hara di tanah dan membuat tanaman tidak tumbuh secara kerdil.

Terakhir, pupuk organik, yang terbuat dari sisa makhluk hidup, seperti pelapukan kayu, kotoran hewan dan sebagainya. Pupuk ini dapat menjaga tanah tetap subur dan mencegah eros.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

"Kami berharap, pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," katanya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan : Penyediaan Air Jadi Kunci Peningkatan Produksi Pangan

Kementan : Penyediaan Air Jadi Kunci Peningkatan Produksi Pangan

Bisnis | Rabu, 11 September 2019 | 08:46 WIB

Kementan : Petani Serasi Sebaiknya Ikut dalam Asuransi Usaha Tani Padi

Kementan : Petani Serasi Sebaiknya Ikut dalam Asuransi Usaha Tani Padi

Bisnis | Selasa, 10 September 2019 | 11:53 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Pemerintah Tetapkan Jabatan Pengawas Alsintan

Tingkatkan Profesionalisme, Pemerintah Tetapkan Jabatan Pengawas Alsintan

Bisnis | Senin, 09 September 2019 | 09:01 WIB

Kementan Jamin Petani Tak Kesulitan Dapatkan Kartu Tani

Kementan Jamin Petani Tak Kesulitan Dapatkan Kartu Tani

Bisnis | Jum'at, 06 September 2019 | 10:35 WIB

Efektifkan Informasi, Kementan Gelar Workshop Program Perluasan Areal

Efektifkan Informasi, Kementan Gelar Workshop Program Perluasan Areal

Bisnis | Jum'at, 06 September 2019 | 09:30 WIB

Kementan dan Pemprov Sumut Optimistis Mampu Tingkatkan Produksi Padi

Kementan dan Pemprov Sumut Optimistis Mampu Tingkatkan Produksi Padi

Bisnis | Rabu, 04 September 2019 | 09:08 WIB

Terkini

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 10:28 WIB

Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726

Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!

Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:33 WIB

Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram

Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:29 WIB

Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:23 WIB

IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA

IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:17 WIB

Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya

Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:05 WIB

Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?

Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:03 WIB

AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok

AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 08:48 WIB