Pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Prioritas Dapat Bantuan

Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:19 WIB
Pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Prioritas Dapat Bantuan
Ilustrasi kebun buah-buahan. (Dok : Kementan)

Insentif  juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola sawah yang   ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan pasal 20, insentif yang diberikan dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana  irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian insentif dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara,” demikian bunyi pasal 21 dari Perpres No. 59 Tahun 2019.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI