Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Merokok Haram, PP Muhammadiyah Dukung Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:15 WIB
Merokok Haram, PP Muhammadiyah Dukung Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Asap rokok mengganggu pernapasan, termasuk anak-anak yang usianya rentan saat terpaksa menghirupnya. Asap juga akan mengendap atau tertinggal di seisi kabin. [Shutterstock].

Suara.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang cukai rokok. Anwar berharap kenaikan cukai rokok akan menurunkan persentase perokok di Indonesia.

Anwar menegaskan bahwasanya Muhammadiyah berkeyakinan hukum merokok itu haram. Sebab, kata Anwar, rokok bisa merusak kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif yang terdampak asap rokok.

"Kenapa hukumnya haram karena itu akan merusak kepada yang bersangkutan dan juga akan bisa merusak kepada yang lain. Karena di dalam kandungan rokok itu ada zat-zat yang sangat membahayakan," kata Anwar di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Meski begitu, Anwar menyadari bahwa tidak mudah bagi seorang perokok untuk tiba-tiba menghentikan kebiasaannya itu. Anwar menilai setidaknya dengan menaikkan cukai rokok dapat menurunkan kebiasaan merokok bagi perokok aktif.

"Apakah itu harus ujug-ujug diberhentikan, tentu tidak, saya rasa secara bertahap. Tapi yang diinginkan oleh Muhammadiyah itu bagaimana caranya supaya masyarakat ini berhenti merokok. Nah strateginya ini diantaranya ya dengan menaikkan cukai rokok," ujarnya.

Dengan naiknya cukai rokok, maka secara otomatis harga rokok pun menjadi lebih mahal. Dengan harga yang lebih mahal diharapkan para perokok mulai mengurangi konsumsi rokoknya.

"Kalau murah kan mereka dengan mudahnya mengambil (membeli) rokok. Tapi dengan mahalnya harga rokok kemungkinan akan mengurangi. Sehingga dengan demikian diharapkan kebiasaan rokok itu akan hilang," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah sepakat akan menaikkan cukai rokok pada 2020 sebesar 23 persen dan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan kenaikan cukai dan harga rokok eceran telah melalui berbagai pertimbangan dan atas dasar tiga aspek tujuan kebijakan cukai, yakni mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan penerimaan negara.

baca juga

"Memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang mengisap rokok, meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," kata Sri Mulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berembuk Teknik Perhitungan Tarikh Hijriah, Ormas Kecil Tak Diundang

Berembuk Teknik Perhitungan Tarikh Hijriah, Ormas Kecil Tak Diundang

Jogja | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:56 WIB

InOMN 2019, Mahasiswa Muhammadiyah Surabaya Pamerkan Teleskop Handmade

InOMN 2019, Mahasiswa Muhammadiyah Surabaya Pamerkan Teleskop Handmade

News | Minggu, 06 Oktober 2019 | 06:00 WIB

Tiga Bulan Tak Bayar Infak, Sekolah di Perbatasan Ini Berhentikan Siswanya

Tiga Bulan Tak Bayar Infak, Sekolah di Perbatasan Ini Berhentikan Siswanya

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 19:12 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×