Kinerja Balai Harta Peninggalan Kemenkumham Terus Digenjot

Iwan Supriyatna

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:09 WIB
Kinerja Balai Harta Peninggalan Kemenkumham Terus Digenjot
Balai Harta Peninggalan.

Suara.com - Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan kalau selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

Cahyo menambahkan, peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungs BHP terdapat di berbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUHperdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Tranfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya seperti Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran.

"Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya," kata Cahyo dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Adapun Tugas Balai Harta Peninggalan adalah mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta Debitor pailit selaku Kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas, penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan, ketika BHP diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan maupun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berisisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP.

"Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara," ungkapnya.

baca juga

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP.

"Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.

"Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Berlaku, KPK Belum Terima Salinan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019

Resmi Berlaku, KPK Belum Terima Salinan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 11:15 WIB

Tjahjo Kumolo Nonjobkan PNS Kemenkumham karena Posting Khilafah di Medsos

Tjahjo Kumolo Nonjobkan PNS Kemenkumham karena Posting Khilafah di Medsos

Video | Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:40 WIB

Jadi Plt Menkumham, Tjahjo Ingatkan ASN Waspada Area Rawan Korupsi

Jadi Plt Menkumham, Tjahjo Ingatkan ASN Waspada Area Rawan Korupsi

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 10:19 WIB

Terkini

Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi

Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 15:18 WIB

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:17 WIB

Amanda Rigby Anak Siapa? Ayahnya Ternyata Punya Latar Belakang Mentereng

Amanda Rigby Anak Siapa? Ayahnya Ternyata Punya Latar Belakang Mentereng

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:16 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Sheng Lao Bing Si Ku?

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Sheng Lao Bing Si Ku?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:15 WIB

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 15:14 WIB

Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Lukai 8 Orang di Turki

Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Lukai 8 Orang di Turki

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:13 WIB

Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Bali | Selasa, 22 September 2026 | 15:12 WIB

4 Moisturizer Korea Birch Sap Jaga Kelembapan Kulit untuk Skin Barrier Kuat

4 Moisturizer Korea Birch Sap Jaga Kelembapan Kulit untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:10 WIB

One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA

One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB

Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah

Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB

×