Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Kenaikan Manfaat JKK dan JKm Untuk Kesejahteraan Pekerja

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 02 November 2019 | 15:12 WIB
Kenaikan Manfaat JKK dan JKm Untuk Kesejahteraan Pekerja
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS).

Suara.com - Kehadiran empat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja.

Untuk tahun 2019 ini saja, sejak Januari sampai 30 September 2019 lalu, BP Jamsostek telah meberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar Rp 1,1 Triliun, untuk JKm telah memberikan manfaat untuk 23 ribu kasus kematian dengan biaya klaim sebesar Rp. 632 miliar, manfaat JHT untuk 1,6 juta pencairan dengan biaya klaim sebesar Rp. 19,4 Triliun dan manfaat JP untuk 28 ribu kasus dengan biaya klaim sebesar Rp 82 miliar.

Tentunya manfaat yang besar tersebut bisa diterapkan karena didukung oleh dana kelolaan yang besar, yaitu Program JKK sebesar Rp. 32,47 Triliun, program JKm sebesar Rp. 11,78 Trliun, Program JHT sebesar Rp. 296,26 Triliun dan Program JP sebesar Rp. 49,34 Triliun (per 30 Juni 2019). Dana kelolaan yang besar tersebut didukung oleh hasil investasi dari dana kelolaan tersebut. Per 30 Juni 2019 hasil investasi dana JKK mencapai Rp. 1,28 Triliun, JKm sebesar Rp. 492,21 miliar, JHT sebesar Rp. 11.33 Triliun, dan JP sebesar Rp. 1,73 Triliun.

Program JKK dan JKm

Khusus untuk Program JKK dan JKm, dengan dana kelolaan dan hasil investasi yang besar tersebut tentunya manfaat kedua program ini harus terus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan lebih besar lagi kepada pekerja dan ahli warisnya. Mengacu pada Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya Iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.

Besaran iuran JKK dan JKm secara nominal otomatis meningkat dengan naiknya upah minimum dan kenaikan upah tiap tahun, tetapi manfaat JKK dan JKm sudah empat tahun ini tidak naik.

Bila mengacu pada Pasal 29 dan 36 tersebut seharusnya manfaat JKK dan JKm sudah naik di tahun 2017 dan 2019 saat ini, tetapi hingga saat ini kenaikan manfaat tersebut belum juga kunjung tiba. Dengan tidak naiknya manfaat JKK dan JKm maka pekerja dan ahli waris pekerja tentunya dirugikan.

Saat ini draft revisi PP No. 44 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan manfaat JKK dan JKm sudah di meja Presiden, dan tinggal ditandatangani oleh Presiden. Proses revisi ini sudah memakan waktu empat tahun dan proses penandatanganannya juga lama, mengingat sejak Bulan Mei 2019 lalu Menteri Sekretaris Negara sudah meminta beberapa kementerian memberikan paraf atas draft Revisi PP No. 44 ini.

Saya menilai keterlambatan ini disebabkan tidak responsifnya para pembantu Presiden mengimplementasikan Pasal 29 dan 36 PP No. 44 tahun 2015.

baca juga

Proses lamanya revisi dan penandatanganan draft revisi PP No. 44 tahun 2015 ini berdampak pada manfaat yang diterima pekerja dan ahli waris bagi pekerja yang meninggal dunia.

Beberapa manfaat yang dinaikkan dalam revisi tersebut antara lain adanya pembiayaan home care sebesar Rp. 2 juta bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Santunan pemakaman naik dari Rp. 3 juta menjadi Rp. 10 juta, Beasiswa dari 1 anak menjadi 2 anak dengan perincian untuk tingkat TK/SD mendapat Rp. 1,5 juta/tahun, tingkat SMP Rp. 2 juta/tahun, SMA Rp. 3 juta/tahun dan Perguruan Tinggi sebesar Rp.12 juta/tahun.

Salah satu contoh kasus Pak Asep Kamil, satpam yang meninggal karena ditabrak oleh sebuah minibus pada saat bertugas menjaga Apotek Senopati di Minggu (27/10/2019) dini hari tepatnya pukul 03.30 WIB, BP Jamsostek memberikan santunan kepada ahli waris Pak Asep sesuai ketentuan yang ada di PP No. 44 Tahun 2015 yaitu Santunan Meninggal dunia yaitu 48 kali upah (= 48 x Rp. 4 juta) sebesar Rp. 192 juta, ditambah santunan berkala Rp. 4,8 juta,- biaya pemakaman Rp. 3 juta dan beasiswa sebesar 12 juta, ditambah lagi hak atas JHT sebesar Rp. 4.289.537,- serta JP yang akan diberikan secara berkala setiap bulan.

Untuk kasus kematian Pak Asep tersebut, bila saja Revisi PP No. 44 Tahun 2015 sudah ditandatangai Presiden maka BP Jamsostek akan memberi santunan pemakaman kepada ahli waris Pak Asep sebesar Rp. 10 juta dan beasiswa SMA sebesar Rp. 3 juta dan untuk kuliah nantinya sebesar Rp. 60 juta (= 5 tahun kuliah x Rp. 12 juta). Santunan dan beasiswa ini akan lebih membantu ahli waris khususnya untuk mendukung anak Pak Asep yang tahun depan akan masuk kuliah.

Tentunya tidak hanya ahli waris almarhum Pak Asep yang dirugikan karena PP No. 44 Tahun 2015 belum juga ditandatangani, tetapi beberapa ahli waris lainnya yang tulang punggun ekonominya meninggal dunia, seperti ahli waris seorang nelayan di Kendari dan kepala dusun di Mataram yang hanya mendapatkan santunan kematian sebesat Rp. 24 juta dari BP Jamsostek.

Mengingat pentingnya kenaikan manfaat JKK dan JKm ini untuk kesejahteraan pekerja dan ahli warisnya, BPJS Watch berharap Presden segera menandatangani Revisi PP No. 44 Tahun 2015 dalam minggu pertama Nopember ini sehingga pekerja dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia segera menikmati kenaikan manfaat JKK dan JKm untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan ahli waris pekerja khususnya untuk kelanjutan sekolah anak pekerja hingga perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berpengaruh ke Inflasi?

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berpengaruh ke Inflasi?

Bisnis | Jum'at, 01 November 2019 | 17:01 WIB

Tukang Kopi Ini Gugat Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tukang Kopi Ini Gugat Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jatim | Jum'at, 01 November 2019 | 16:31 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS

Dirut BPJS Kesehatan Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS

Foto | Jum'at, 01 November 2019 | 15:57 WIB

Desa Giriwinangun Resmi Jadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Desa Giriwinangun Resmi Jadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 01 November 2019 | 12:01 WIB

Kisah Pilu Pasutri dari Bekasi, Bayi Mungilnya Sempat Ditahan Rumah Sakit

Kisah Pilu Pasutri dari Bekasi, Bayi Mungilnya Sempat Ditahan Rumah Sakit

Jabar | Kamis, 31 Oktober 2019 | 22:10 WIB

Iuran BPJS Naik, Gerindra: Rakyat Ramai-Ramai Turun Kelas

Iuran BPJS Naik, Gerindra: Rakyat Ramai-Ramai Turun Kelas

News | Jum'at, 01 November 2019 | 09:50 WIB

Terkini

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×