Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:45 WIB
Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kementerian Pertanian. (Dok : Kementan).

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mencari solusi mengatasi kondisi eksisting menyempitkan luas baku lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. Terbatasnya lahan pertanian yang clean and clear dikarenakan oleh beberapa faktor.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

Kementan berharap sebagian kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati dilimpahkan seutuhnya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Instansi ini yang memberikan segala izin peruntukkan dan pembentukkan tim teknis dalam proses perizinan yang disetujui dan diketahui oleh Bupati dalam SK, namun tidak mengikutsertakan Dinas Pertanian setempat. 

"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Sarwo Edhy, Jumat (24/1/2020).

Penyebab lainnya, jelas Sarwo Edhy, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kab/Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi/Kab/Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," kata Sarwo Edhy.

"Rekapitulasi penetapan LP2B di dalam RTRW saat ini terdapat pada 222 Kabupaten seluas 5.682.253 ha, selain itu 67 Kabupaten dan 17 Provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B. Sebagian besar Perda LP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya," ujarnya.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B diintegrasikan masuk dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
 
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.

"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," kata Sarwo Edhy.

Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi.

"Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk dipriorotaskan ditetapkan sebagai LP2B," pungkas Sarwo Edhy.(***)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi

Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi

Bisnis | Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:36 WIB

Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bisnis | Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:25 WIB

Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan

Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:18 WIB

Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian

Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:12 WIB

Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:37 WIB

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:27 WIB

Terkini

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:20 WIB

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:19 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:05 WIB

Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur

Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:54 WIB

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:10 WIB

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:04 WIB

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:52 WIB

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB