Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:18 WIB
Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi sawah. (Dok : Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) minta Dinas Pertanian (Distan) di daerah untuk menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian. Berbagai sektor industri dinilai telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Ia menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini, kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sarwo.

Dia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018 menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia. Dari data tersebut, ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektare menjadi hanya seluas 7,1 juta hektare.

"Penyusutan tersebut terjadi karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan," pungkas Sarwo.

Hal ini mendapat respons positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.

"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.

Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 hektare untuk pertanian, 2.000 hektare untuk holtikultura, serta 3.000 hektare untuk perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.

Ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Ia berharap, zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.

“Dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian

Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:12 WIB

Jatah Pupuk Bersubsidi Berkurang Drastis, Petani Terpaksa Beli Pupuk Mahal

Jatah Pupuk Bersubsidi Berkurang Drastis, Petani Terpaksa Beli Pupuk Mahal

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 05:48 WIB

Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:37 WIB

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:27 WIB

Kementan Dukung Kalbar dalam Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan

Kementan Dukung Kalbar dalam Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:52 WIB

Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 03:55 WIB

Terkini

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB