Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:25 WIB
Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kementerian Pertanian. (Dok : Kementan).

Suara.com - Perjuangan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian makin mendapat dukungan daerah, salah satunya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bahkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung sikap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian dipidanakan.

Bupati Eka mengungkapkan, sikap tegas Mentan SYL tersebut, bakal juga diterapkan di wilayahnya dengan regulasi yang ada terkait pertanian.

"Bekasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan," ujar Bupati Eka, Rabu (22/1/2020).

Bupati Eka menuturkan, tanah pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi tetap harus terus ada berkelanjutan. Eka menyebutkan, tahun 2019 panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Eka tidak ingin akibat disfungsi lahan pertanian membuat produksi serta panen Bekasi terseok.

"Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi," ucap Eka.

Mentan SYL sendiri kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

Mentan SYL juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujar Mentan SYL.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

baca juga

"Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy.

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan

Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:18 WIB

Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian

Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:12 WIB

Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:37 WIB

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:27 WIB

Kementan Dukung Kalbar dalam Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan

Kementan Dukung Kalbar dalam Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:52 WIB

Kementan Minta Produsen Salurkan Pupuk Sesuai Alokasinya

Kementan Minta Produsen Salurkan Pupuk Sesuai Alokasinya

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 09:59 WIB

Terkini

Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!

Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!

Jawa Tengah | Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial

Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP

Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah

Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah

Jawa Tengah | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint

Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint

Surakarta | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027

Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna

Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:00 WIB

BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla

BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla

Kaltim | Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:56 WIB

Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan

Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:46 WIB

×