Mangkir Sidang KPPU, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 12 Maret 2020 | 18:23 WIB
Mangkir Sidang KPPU, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar
Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Suara.com - Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Grab pun terancam denda Rp 25 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.

Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.

Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3/2020) kemarin di Kantor KPPU. Perusahaan asal Malaysia tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktek diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Kamis (12/3/2020), ketidakhadiran Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1, bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.

Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan. Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.

Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggaris bawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.

baca juga

Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh Saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor. Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.

Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.

Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia. Jika terbukti bersalah, maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Pegawai Grab Positif Terinfeksi Virus Corona

Satu Pegawai Grab Positif Terinfeksi Virus Corona

Tekno | Selasa, 10 Maret 2020 | 04:15 WIB

Range Rover Tabrak Driver Ojol Perempuan, Pengemudinya Masih SMA

Range Rover Tabrak Driver Ojol Perempuan, Pengemudinya Masih SMA

Jogja | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:21 WIB

Cara Gojek dan Grab Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Cara Gojek dan Grab Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Tekno | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:13 WIB

Terkini

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:14 WIB

BBM B50 Diduga Diselundupkan di Perairan Tanjung Emas

BBM B50 Diduga Diselundupkan di Perairan Tanjung Emas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:12 WIB

Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi

Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Suahasil Copot Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Era Purbaya

Suahasil Copot Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Berapa Harga iPhone Duo di Indonesia? Lebih Mahal dari Amerika

Berapa Harga iPhone Duo di Indonesia? Lebih Mahal dari Amerika

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

×