Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Mangkir Sidang KPPU, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 12 Maret 2020 | 18:23 WIB
Mangkir Sidang KPPU, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar
Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Suara.com - Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Grab pun terancam denda Rp 25 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.

Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.

Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3/2020) kemarin di Kantor KPPU. Perusahaan asal Malaysia tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktek diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Kamis (12/3/2020), ketidakhadiran Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1, bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.

Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan. Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.

Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggaris bawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh Saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor. Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.

Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.

Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia. Jika terbukti bersalah, maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Pegawai Grab Positif Terinfeksi Virus Corona

Satu Pegawai Grab Positif Terinfeksi Virus Corona

Tekno | Selasa, 10 Maret 2020 | 04:15 WIB

Range Rover Tabrak Driver Ojol Perempuan, Pengemudinya Masih SMA

Range Rover Tabrak Driver Ojol Perempuan, Pengemudinya Masih SMA

Jogja | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:21 WIB

Cara Gojek dan Grab Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Cara Gojek dan Grab Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Tekno | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:13 WIB

Terkini

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:26 WIB

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:04 WIB

Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya

Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:03 WIB

Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?

Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:54 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut

IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar

Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:44 WIB

Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?

Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:27 WIB

Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi

Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:23 WIB

Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara

Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:14 WIB