Heran, Kasus Jiwasraya Belum Sidang Tapi Erick Thohir Ribut Jual Aset

Iwan Supriyatna

Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:05 WIB
Heran, Kasus Jiwasraya Belum Sidang Tapi Erick Thohir Ribut Jual Aset
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut adanya potensi kerugian negara (PKN) dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun.

BPK pun merinci PKN dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Namun demikian, Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio Winarko menyebut penyidik sejatinya belum bisa menggunakan hasil BPK itu sebagai bukti pelengkap untuk memproses persidangan kasus Jiwasraya.

Alasan Fajar karena Korps Adhyaksa harus mengingat kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Artinya, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil. Yakni mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata alias pasti. Penyidik pun harus menghitung kerugian negara tanpa berdasarkan 'asumsi' PKN BPK tersebut," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Sebagai informasi, MK menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya, demikian bunyi amar putusan bernomor 25/PUU-XIV/2016.

Jika Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memaksakan PKN tersebut sebagai bukti korupsi, bisa dikatakan telah mengabaikan putusan MK yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Jangan sampai Jaksa Agung ingin menegakkan hukum tapi harus melanggar hukum yakni abai terhadap delik materil UU Tipikor. Sebab kerugian negara itu harus riil, jika masih potensi ya belum voltoit dong kasusnya," ujarnya.

Fajar pun mempertanyakan apakah ada agenda lain dalam pemidanaan Jiwasraya ini. Hal ini terlihat dari sikap Menteri BUMN Erick Thohir, yang sudah ancang-ancang menjual semua aset yang disita penyidik seperti perusahaan tambang hingga Mall Cilandak Town Square.

baca juga

"Kasus Jiwasraya ini kan belum disidangkan, proses hukum juga masih berjalan dan belum inkrah. Kok pemerintah ibaratnya sudah ingin menjual aset sitaan, seakan abai dan tidak menghormati proses penegakan hukum yang ada. Kondisi ini bikin saya bertanya-tanya, apakah ada agenda lain yang sedang disusun pemerintah? Jangan kayak premanlah," ujarnya.

Kondisi inilah, lanjut Fajar, menimbulkan sentimen negatif melebihi penyebaran COVID-19 di pasar bursa.

"Investor sepertinya mulai sadar bahwa jika penegakan hukum Indonesia masih seperti ini, maka mereka tak lagi mempercayai pasar saham Indonesia dan memilih menaruh dananya dalam bentuk obligasi," katanya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung harus memproses hukum ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejaksaan hendaknya terus berjalan dengan berpedoman pada hukum formil dan materiil," kata Suparji.

Pendapat itu diberikan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menegakan hukum. Sebab, kata dia, penegakan hukum harus sesuai hukum acara agar tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Untuk itu, penyidik Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan kerugian negara secara materil," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mall Citos Akan Dijual untuk Nasabah Jiwasraya, Ini Kata Ekonom

Mall Citos Akan Dijual untuk Nasabah Jiwasraya, Ini Kata Ekonom

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:00 WIB

Semprot Disinfektan di Stasiun Gambir, Erick Thohir Bantah Pencitraan

Semprot Disinfektan di Stasiun Gambir, Erick Thohir Bantah Pencitraan

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 19:07 WIB

Takut Virus Corona, Erick Thohir Ogah Salaman

Takut Virus Corona, Erick Thohir Ogah Salaman

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:28 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×