"Jika data petani yang sudah valid akan dibuatkan Kartu Tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. Kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan," jelas Sarwo.
Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan EDC sebagai alat transaksi Kartu Tani.
"Setelah proses ini rampung, petani dapat menggunakan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Kios Pengecer Resmi," pungkas Sarwo.