Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Demi Tetap Bisa Cari Nafkah, Ojol Siap Patuhi Permenhub Nomor 18

Iwan Supriyatna

Selasa, 14 April 2020 | 07:05 WIB
Demi Tetap Bisa Cari Nafkah, Ojol Siap Patuhi Permenhub Nomor 18
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

Suara.com - Mitra pengemudi ojek online (Ojol) menyambut positif Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

"Kami siap mengikuti SOP (Standard Operasional dan Prosedur) untuk mencegah penyebaran virus Corona. Yang penting kami masih bisa bekerja cari nafkah," kata Billy salah satu mitra driver ojol, Selasa (14/4/2020).

Ketua Umum Admin Jabodetabek Elite Squad, salah satu perkumpulan driver ojol, menuturkan bahwa dari sisi kelengkapan standar kesehatan sudah siap.

Sehingga Permenhub tersebut dirasa tak akan mengganggu aktivitas Ojol dalam melakukan pekerjaannya.

"Pihak Gojek sebagai salah satu aplikator kemarin banyak memberi bantuan seperti masker, hand sanitizer. Motor kami juga disemprot disinfektan jadi kami bisa lebih tenang di jalan," tuturnya.

Dirinya pun mengaku bersyukur mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Kemenhub yang mengeluarkan regulasi terbaru itu.

"Kalau nggak boleh bawa penumpang buat kami memang berat ya walaupun sebenarnya dalam kondisi seperti ini penumpangnya pun sudah merosot jumlahnya," ucap Billy.

"Kalau pemerintah ngebolehin (membolehkan, Red.) sih lebih bagus untuk angkut penumpang. Kita sebagai ojol juga bisa mengikuti aturan dari pemerintah kok," ucap Rian mitra ojol lainnya.

Memang, kata Rian, diizinkan pun order penumpang tetap tidak seramai hari biasa. Order makanan lewat layanan pesan-antar makanan pun, menurutnya, bisa jadi berkurang.

baca juga

"Karena orang sekarang pada ikat pinggang semua untuk penghasilannya," ucapnya.

Tapi dengan terbitnya izin beroperasi berupa Permenhub itu, kata Rian, setidaknya bisa tetap berusaha.

Sejak sebelum pemberlakuan PSBB, Rian menuturkan, mitra ojol sudah mengikuti anjuran dari pemerintah. Pakai masker, sarung tangan, bahkan tidak sedikit yang membawa hand sanitizer sendiri untuk customer yang order.

"Intinya kita tidak melawan anjuran pemerintah. Cuma dengarkan juga aspirasi dari ojol,yang masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sembako sudah oke untuk dibagikan ke masyarakat, kartu prakerja masih banyak kurangnya untuk di akses. Bantuan tunai pun belum ada dari pemerintah," curhatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Kasih Diskon BBM Non-Subsidi untuk Ojol, Begini Cara Mendapatkannya

Ahok Kasih Diskon BBM Non-Subsidi untuk Ojol, Begini Cara Mendapatkannya

Bisnis | Selasa, 14 April 2020 | 06:53 WIB

Anies Akan Sanksi Ojol yang Ngotot Bawa Penumpang selama PSBB

Anies Akan Sanksi Ojol yang Ngotot Bawa Penumpang selama PSBB

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 21:14 WIB

Alhamdulillah, Ojol Wanita Ini Mendadak Ditransfer Rp 1 Juta oleh Customer

Alhamdulillah, Ojol Wanita Ini Mendadak Ditransfer Rp 1 Juta oleh Customer

News | Senin, 13 April 2020 | 19:07 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×