Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Enam Daftar Penerbangan Ini Boleh Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 24 April 2020 | 12:58 WIB
Enam Daftar Penerbangan Ini Boleh Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Suara.com - Pemerintah telah melarang operasional penerbangan mulai Jumat (24/4/2020) ini, hingga 1 Juni 2020 mendatang. Larangan ini masuk dalam kebijakan pelarangan mudik yang juga dimulai pada Hari ini.

Adapun, operasional penerbangan yang dilarang domestik maupun internasional. Namun, terdapat beberapa penerbangan yang masih boleh beroperasi di tengah larangan tersebut.

Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor UM.002/5/18/DRJU.KUM-2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terdapat enam penerbangan yang diperbolehkan beroperasi.

Pertama, penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan. Kedua, penerbangan kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

"Ketiga, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, seperti dikutip dalam surat tersebut, Jumat (24/4/2020).

Kemudian, keempat, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Selanjutnya, Kelima, operasional penerbangan Angkutan kargo

"Dan keenam, operasional lainnya dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," imbuh Novie.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meralang warga untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.

Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama arangan perjalanan dalam negeri dan Luar Negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," kata Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Puasa, Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Cirebon

Hari Pertama Puasa, Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Cirebon

Jabar | Jum'at, 24 April 2020 | 12:10 WIB

Imbas Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Berubah Lengang

Imbas Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Berubah Lengang

News | Jum'at, 24 April 2020 | 11:51 WIB

Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi

Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi

Banten | Jum'at, 24 April 2020 | 11:50 WIB

Petugas Lakukan Penyekatan di Tol BORR, Pemudik Akan Diminta Putar Balik

Petugas Lakukan Penyekatan di Tol BORR, Pemudik Akan Diminta Putar Balik

Jabar | Jum'at, 24 April 2020 | 11:46 WIB

Ada Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020

Ada Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020

Bisnis | Jum'at, 24 April 2020 | 10:25 WIB

Terkini

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:42 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB