Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Enam Daftar Penerbangan Ini Boleh Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Jum'at, 24 April 2020 | 12:58 WIB
Enam Daftar Penerbangan Ini Boleh Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Suara.com - Pemerintah telah melarang operasional penerbangan mulai Jumat (24/4/2020) ini, hingga 1 Juni 2020 mendatang. Larangan ini masuk dalam kebijakan pelarangan mudik yang juga dimulai pada Hari ini.

Adapun, operasional penerbangan yang dilarang domestik maupun internasional. Namun, terdapat beberapa penerbangan yang masih boleh beroperasi di tengah larangan tersebut.

Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor UM.002/5/18/DRJU.KUM-2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terdapat enam penerbangan yang diperbolehkan beroperasi.

Pertama, penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan. Kedua, penerbangan kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

"Ketiga, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, seperti dikutip dalam surat tersebut, Jumat (24/4/2020).

Kemudian, keempat, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Selanjutnya, Kelima, operasional penerbangan Angkutan kargo

"Dan keenam, operasional lainnya dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," imbuh Novie.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meralang warga untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.

Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.

baca juga

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama arangan perjalanan dalam negeri dan Luar Negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," kata Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Puasa, Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Cirebon

Hari Pertama Puasa, Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Cirebon

Jabar | Jum'at, 24 April 2020 | 12:10 WIB

Imbas Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Berubah Lengang

Imbas Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Berubah Lengang

News | Jum'at, 24 April 2020 | 11:51 WIB

Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi

Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi

Banten | Jum'at, 24 April 2020 | 11:50 WIB

Petugas Lakukan Penyekatan di Tol BORR, Pemudik Akan Diminta Putar Balik

Petugas Lakukan Penyekatan di Tol BORR, Pemudik Akan Diminta Putar Balik

Jabar | Jum'at, 24 April 2020 | 11:46 WIB

Ada Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020

Ada Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020

Bisnis | Jum'at, 24 April 2020 | 10:25 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB