Larangan Mudik Mengendur, Pelarangan Penerbangan Hanya untuk Daerah PSBB

Jum'at, 24 April 2020 | 20:17 WIB
Larangan Mudik Mengendur, Pelarangan Penerbangan Hanya untuk Daerah PSBB
Pesawat Trigana Air. (Antara)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, kembali menjelaskan pelarangan operasional penerbangan. Ternyata tak semua penerbangan yang dilarang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pelarangan penerbangan hanya untuk daerah yang terapkan Pembatasan Sosial Berslala Besar (PSBB) atau zona merah.

Sehingga, daerah yang belum dikategorikan zona merah, maka operasional penerbangan tetap diperbolehkan.

Kendati begitu, hampir pusat pergerakan penerbangan saat ini telah masuk zona merah. Salah satunya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Benar (larangan hanya untuk zona merah," kata Novie saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Maka dari itu, lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.

Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.

Sementara, pelarangan penerbangan yang dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo.

Baca Juga: Viral! Disetop karena Langgar PSBB, Emak-emak Malah Maki-maki Petugas

"Dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19," jelas Novie.

Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Selain itu, maskapai bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI