Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp 42.000,- yang dibayar oleh negara.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Airlangga: Prinsip Gotong-royong
Senin, 18 Mei 2020 | 13:15 WIB

BERITA TERKAIT
Iuran BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Segera Batalkan, Ini Jahat Sekali!
17 Mei 2020 | 06:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI