Panduan Kerja New Normal, Perusahaan Diminta Tak Terapkan Lembur

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 25 Mei 2020 | 08:01 WIB
Panduan Kerja New Normal, Perusahaan Diminta Tak Terapkan Lembur
Ilustrasi konsep new normal (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa new normal.

Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Para dunia usaha harus mengikuti panduan tersebut dalam menjalankan usaha di tengah masa Pandemi. Panduan ini diciptakan agar para karyawan tetap produktif dan terhindar dari penyebaran Covid-19.

Adapun jika perusahaan yang tetap menjalankan usaha di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus melakukan ketentuan berikut.

Pertama, perusahaan wajib melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Kedua, perusahaan diharapkan tak menerapkan lembur kerja kepada para karyawan. Hal ini, agar para karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk beristirahat, sehingga bisa menjaga sistem imunitas tubuh.

Sementara ketiga, perusahaan juga diminta agar tak menerapkan kerja shift 3 di mana waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Jika terpaksa menerapkan shift 3, maka penerapan sistem kerja itu berlaku pada karyawan kurang dari 50 tahun.

Terakhir keempat, tak lupa perusahaan juga harus mewajibkan para karyawan selalu menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan Untuk Kehidupan New Normal Covid-19

Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan Untuk Kehidupan New Normal Covid-19

News | Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:38 WIB

Gugus Tugas Berharap Kegiatan Ekonomi Bisa Seiring Pemutusan Rantai Corona

Gugus Tugas Berharap Kegiatan Ekonomi Bisa Seiring Pemutusan Rantai Corona

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 14:39 WIB

6 Hal yang Terjadi Saat Negera Terapkan The New Normal

6 Hal yang Terjadi Saat Negera Terapkan The New Normal

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2020 | 11:55 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×