Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun

Iwan Supriyatna

Kamis, 04 Juni 2020 | 08:29 WIB
Sepak Terjang Benny Tjokro Hingga Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun
Benny Tjokrosaputro. (Antara)

Ketujuh, Benny selaku pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada 2016 membangun perumahan Forest Hill, dan biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Kedelapan, Benny pada 2017 telah menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 2,203 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.

Pada sekitar 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3,048 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.

Kesembilan, Benny menempatkan, mentransfer dan membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu, serta memerintahkan Jani Irenewati untuk mentrasfer ke beberapa rekening di bank luar negeri.

Kesepuluh, Benny menempatkan hasil penjualan sahamnya secara langsung maupun melalui Reksa Dana kepada PT AJS dengan mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada bank-bank lain.

Kesebelas, Benny pada 2015-2018 telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama sebesar Rp 38,619 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158,629 miliar.

Keduabelas, Benny melakukan pembelian berbagai saham senilai Rp 5,757 miliar.

Atas perbuatannya, Benny Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

baca juga

Terhadap dakwaan tersebut, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:29 WIB

Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 05:47 WIB

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi PN Jakpus

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi PN Jakpus

Foto | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:44 WIB

Terkini

Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!

Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun

Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:11 WIB

ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung

ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS

Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:07 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma

Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal

Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah

Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang

Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:55 WIB

×