Array

Hadapi New Normal, Pemerintah Beri Stimulus Pemulihan Sektor Manufaktur

Jum'at, 05 Juni 2020 | 18:30 WIB
Hadapi New Normal, Pemerintah Beri Stimulus Pemulihan Sektor Manufaktur
Menperin Agus Gumiwang. [Suara.com/M Fadil]

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad terus mengupayakan pemulihan sektor industri manufaktur di dalam negeri yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan adalah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri dalam rangka bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.

"Kami juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal, ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Agus menyebutkan, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.

"Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terangnya.

"Untuk itu, Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.

"Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya, jelas Menperin.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 

Baca Juga: Tekan Dampak Pandemi, Pemerintah Pacu Investasi Sektor Padat Karya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI