Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Pemerintah Baharui DTKS, agar Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Fabiola Febrinastri

Kamis, 11 Juni 2020 | 14:54 WIB
Pemerintah Baharui DTKS, agar Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Di sisi lain, Iqbal mengatakan, sesuai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 102 juga disebutkan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya.

“Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial,” tegas Iqbal.

Ia menambahkan, mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS terkait dengan mekanisme kesehatan mengacu pada DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang penyusunan DTKS untuk dapat melakukan upaya penyempurnaan data.

“Masyarakat juga diharapkan dapat proaktif mengecek, apakah dirinya dan keluarganya berstatus peserta PBI atau bukan, dengan cara menghubungi dinsos kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau KK,” kata Iqbal.

Jika peserta PBI Jaminan berstatus peserta yang sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke dinsos setempat untuk mendapatkan surat keterangan dan selanjutnya dilakukan pengaktifan kembali (re-aktifasi) sebagai peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dinsos setempat, yang bersangkutan masih memenuhi kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu, maka dinsos setempat bisa mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk terdaftar dalam DTKS periode berikutnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

baca juga

“Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah penyempurnaan DTKS tersebut. Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.

“Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi, agar sampai ke end user atau peserta, baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan. Paling tidak, hal ini bisa membuat mereka tidak bingung. Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan. Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan dinsos. Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota PBI sesuai RPJM,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Berhasil Turunkan Ketimpangan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan

Indonesia Berhasil Turunkan Ketimpangan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 08:43 WIB

Tiba-tiba harus Operasi, Yora Apresiasi Program JKN-KIS

Tiba-tiba harus Operasi, Yora Apresiasi Program JKN-KIS

Bisnis | Senin, 08 Juni 2020 | 11:02 WIB

Jalani Cuci Darah Rutin, Welminah Bersyukur Jadi Peserta Program JKN-KIS

Jalani Cuci Darah Rutin, Welminah Bersyukur Jadi Peserta Program JKN-KIS

Bisnis | Senin, 08 Juni 2020 | 10:52 WIB

Rutin Bayar Iuran, Pedagang Sayur Muara Teweh Rasakan Manfaat JKN-KIS

Rutin Bayar Iuran, Pedagang Sayur Muara Teweh Rasakan Manfaat JKN-KIS

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 11:26 WIB

Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan

Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 11:18 WIB

Lagi, Kantor Desa Dirusak Warga Gegara Penyaluran BLT Tak Tepat Sasaran

Lagi, Kantor Desa Dirusak Warga Gegara Penyaluran BLT Tak Tepat Sasaran

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:16 WIB

Terkini

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi AhmadNagita Slavina

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi AhmadNagita Slavina

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:56 WIB

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:38 WIB

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:27 WIB