Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Ini Cara UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5 Persen

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:08 WIB
Ini Cara UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5 Persen
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapat insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020. Kebijakan ini diambil Pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat meluasnya dampak pandemi COVID-19.

Regulasi terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Mengutip PMK tersebut, Rabu (17/6/2020) ada syarat yang perlu dilakukan untuk para pelaku usaha, UMKM agar dapat relaksasi tersebut semisal penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Cara mengajukannya sesuai pasal 7, Wajib Pajak (WP) atau UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id.

Sebelumnya, pelaku usaha UMKM harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 untuk bisa memanfaatkan insentif pajak ini.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud, meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut.

Insentif PPh final ditanggung Pemerintah diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan sebelum laporan disampaikan.

Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Digital Siap Dipungut Agustus Mendatang

Pajak Digital Siap Dipungut Agustus Mendatang

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2020 | 16:13 WIB

Penerimaan Negara dari Pajak Seret di 2020

Penerimaan Negara dari Pajak Seret di 2020

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:37 WIB

Banyak Manfaat, Ekonom Indef Sarankan UMKM Gabung di Cloud Kitchen

Banyak Manfaat, Ekonom Indef Sarankan UMKM Gabung di Cloud Kitchen

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:26 WIB

Terkini

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:56 WIB

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:55 WIB

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:54 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach

Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35 WIB

Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias

Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35 WIB

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:34 WIB

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:27 WIB

Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026

Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:25 WIB

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

×