Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 18 Juni 2020 | 13:31 WIB
Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Suara.com - Sejumlah pihak mendesak pemerintah membatalkan kebijakan diskon rokok yang dinilai berpotensi merusak generasi masa depan Indonesia. Selain merusak kebijakan tarif diskon rokok ini berpotensi juga menambah angka orang miskin di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Peneliti sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi online, Kamis (18/6/2020).

"Kita tahu ada diskon rokok, di mana ada rokok yang dijual di bawah harga bandrol, diskon hingga 15 persen dari harga di bandrol," kata Emerson.

"Permasalahannya pertama realitas dari kebijakan diskon rokok dan dampaknya pada prevalensi anak dan tingkat angka kemiskinan bertambah," tambah Emerson.

Emerson tak asal berbicara, menurutnya prevelansi konsumsi rokok dan angka kemiskinan di Indonesia juga sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan konsumsi rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar angka orang miskin di tanah air, selain beras.

"Di sisi lain harga murah ini yang jeleknya adalah menunjukkan konsumsi rokok menyumbang tertinggi kedua setelah beras di garis kemiskinan di Indonesia," katanya.

Maka dari itu menurut Emerson pemerintah seharusnya tidak perlu lagi memberikan kebijakan diskon rokok dengan alih-alih menyelamatkan industri rokok di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah wajib melindungi anak-anak dari narkoba dan zat adiktif, ada perlindungan anak melalui upaya pengawasan agar terhindar dari zat adiktif. Ini yang jadi persoalan, kebijakan diskon rokok akan kembali menggagalkan RPJMN," pungkasnya.

Informasi saja, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.

Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembayaran Pita Cukai Rokok Tertunda Hingga Rp 18 Triliun

Pembayaran Pita Cukai Rokok Tertunda Hingga Rp 18 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:09 WIB

Diduga Akibat Puntung Rokok, 3 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Diduga Akibat Puntung Rokok, 3 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Foto | Jum'at, 05 Juni 2020 | 06:37 WIB

Awas, Virus Corona Juga Bisa Ditularkan Melalui Asap Rokok

Awas, Virus Corona Juga Bisa Ditularkan Melalui Asap Rokok

Health | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:27 WIB

Terkini

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB