Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 18 Juni 2020 | 13:31 WIB
Orang Miskin Makin Banyak Imbas Murahnya Harga Rokok
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Suara.com - Sejumlah pihak mendesak pemerintah membatalkan kebijakan diskon rokok yang dinilai berpotensi merusak generasi masa depan Indonesia. Selain merusak kebijakan tarif diskon rokok ini berpotensi juga menambah angka orang miskin di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Peneliti sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi online, Kamis (18/6/2020).

"Kita tahu ada diskon rokok, di mana ada rokok yang dijual di bawah harga bandrol, diskon hingga 15 persen dari harga di bandrol," kata Emerson.

"Permasalahannya pertama realitas dari kebijakan diskon rokok dan dampaknya pada prevalensi anak dan tingkat angka kemiskinan bertambah," tambah Emerson.

Emerson tak asal berbicara, menurutnya prevelansi konsumsi rokok dan angka kemiskinan di Indonesia juga sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan konsumsi rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar angka orang miskin di tanah air, selain beras.

"Di sisi lain harga murah ini yang jeleknya adalah menunjukkan konsumsi rokok menyumbang tertinggi kedua setelah beras di garis kemiskinan di Indonesia," katanya.

Maka dari itu menurut Emerson pemerintah seharusnya tidak perlu lagi memberikan kebijakan diskon rokok dengan alih-alih menyelamatkan industri rokok di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah wajib melindungi anak-anak dari narkoba dan zat adiktif, ada perlindungan anak melalui upaya pengawasan agar terhindar dari zat adiktif. Ini yang jadi persoalan, kebijakan diskon rokok akan kembali menggagalkan RPJMN," pungkasnya.

Informasi saja, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

baca juga

Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.

Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembayaran Pita Cukai Rokok Tertunda Hingga Rp 18 Triliun

Pembayaran Pita Cukai Rokok Tertunda Hingga Rp 18 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:09 WIB

Diduga Akibat Puntung Rokok, 3 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Diduga Akibat Puntung Rokok, 3 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Foto | Jum'at, 05 Juni 2020 | 06:37 WIB

Awas, Virus Corona Juga Bisa Ditularkan Melalui Asap Rokok

Awas, Virus Corona Juga Bisa Ditularkan Melalui Asap Rokok

Health | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:27 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×