Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mempertanyakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjalin kemitraan dengan Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan oleh TVRI.
Padahal, belum ada regulasi yang memadai tentang pengaturan konten serta pengenaan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh provider VOD streaming tersebut.
"Kemendikbud juga perlu memikirkan upaya mencegah dampak negatif dari konten hiburan melalui provider VOD global," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Pariela, ditulis Kamis(25/6/2020).
Dia menuturkan tayangan VOD Netflix asal Amerika Serikat tersebut tidak melalui proses yang sama dengan distribusi film melalui jaringan bioskop dan televisi terestrial yang harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Penetrasi film melalui layanan VOD secara streaming dapat dilakukan secara bebas tanpa melalui standar yang berlaku di Indonesia.
"Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait standar tersebut, yaitu sensitivitas terkait isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), muatan kekerasan, dan batasan tampilan seksualitas," jelasnya.
Dia mencatat terdapat beberapa film yang pernah dilarang beredar di Indonesia, antara lain Teeth (2007) yang mengandung muatan kekerasan secara berlebihan; Noah (2014) dinilai kontroversial dari sudut pandang agama; dan Fifty Shades of Grey (2015) terkait isu seksualitas.
Selain surat tanda lulus sensor (STLS), film yang telah tayang di bioskop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film.
"Oleh sebab itu, Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming," tegasnya.
Baca Juga: Pengguna Zoom & Netflix Meningkat, Pemerintah Kenakan Pajak Per 1 Juli 2020
Selain masalah konten, lanjutnya, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara.
Pasalnya, masyarakat Indonesia menjadi pasar, namun provider VOD belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, dan melakukan kegiatan bisnis serta meraih keuntungan dari Indonesia tanpa membayar pajak.
Terkait permasalahan pajak ini, pada 5 Mei 2020 lalu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia berkewajiban memberikan laporan tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia, jumlah pembayaran, serta jumlah PPN yang dipungut maupun disetor.
Peraturan ini diharapkan mulai berlaku 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektivitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar.
Kemendikbud, lanjutnya, dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan.