Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

5 Kesalahan Umum dalam Melakukan Perdagangan Valuta Asing

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 10 Juli 2020 | 13:57 WIB
5 Kesalahan Umum dalam Melakukan Perdagangan Valuta Asing
Ilustrasi forex. (Dok : Profy1)

Suara.com - Pasar valuta asing, atau yang juga disebut dengan valas, merupakan pasar keuangan yang sangat populer saat ini. Hal ini tidak lepas dari begitu mudahnya setiap kalangan untuk melakukan transaksi di pasar ini.

Meski demikian, hal ini bukan berarti setiap orang dijamin bisa memperoleh keuntungan, tanpa kesalahan. Faktanya, ada beberapa kesalahan yang kerap dilakukan para trader ketika bertransaksi. Berikut beberapa kesalahan tersebut.

Jangan Lanjut Bertransaksi Jika Anda Terus Merugi
Dalam perdagangan valuta asing, ada dua statistik yang perlu diperhatikan, yaitu tingkat keuntungan dan rasio risiko dengan hasil. Statistik pertama merujuk pada jumlah perdagangan yang berbuah keuntungan.

Misalnya, rasio keuntungan 60 persen, berarti Anda berhasil mendapatkan keuntungan di 6 dari 10 transaksi yang Anda lakukan. Biasanya, standar minimal yang digunakan adalah 50 persen.

Sementara istilah kedua merujuk pada perbandingan jumlah keuntungan relatif terhadap jumlah rata-rata kerugian Anda. Misalnya, jika rata-rata kerugian Anda adalah 50 dolar AS dan keuntungan yang Anda peroleh adalah 75 dolar AS, maka rasio keuntungan risiko Anda adalah 1.5.

Dalam melakukan perdagangan valas, Anda harus memastikan rasio ini berada di atas 1.25. Jika lebih rendah, ini artinya Anda lebih banyak menderita kerugian daripada untung.

Bertransaksi Tanpa Penghenti Kerugian
Ini merupakan kesalahan kedua yang cukup sering terjadi. Bertransaksi tanpa penghenti kerugian berisiko besar mendatangkan kerugian yang jauh lebih besar dari yang Anda perkirakan.

Secara umum, Anda disarankan untuk melakukan transaksi maksimal 60 – 70 persen dari jumlah saldo yang Anda miliki, agar bisa terhindar dari risiko kerugian yang besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kesalahan Umum Ketika Berburu Lowongan Kerja

5 Kesalahan Umum Ketika Berburu Lowongan Kerja

Lifestyle | Kamis, 27 Februari 2020 | 10:00 WIB

5 Instrumen Investasi yang Bisa Membantu Strategi Menabungmu

5 Instrumen Investasi yang Bisa Membantu Strategi Menabungmu

Your Say | Kamis, 16 Januari 2020 | 10:28 WIB

Transfer Valas dari Aplikasi digibank by DBS, Ini Sejumlah Kelebihannya

Transfer Valas dari Aplikasi digibank by DBS, Ini Sejumlah Kelebihannya

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2020 | 09:00 WIB

Perkuat Pasar Keuangan, BI Buat Lembaga Baru

Perkuat Pasar Keuangan, BI Buat Lembaga Baru

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2019 | 22:16 WIB

Pembiayaan Pasar Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Pembiayaan Pasar Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 13:46 WIB

BI Setuju Code of Conduct Pasar Keuangan Disempurnakan

BI Setuju Code of Conduct Pasar Keuangan Disempurnakan

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 14:02 WIB

Terkini

13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum

13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?

Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto

Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini

Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:54 WIB

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB

×