Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Minggu, 02 Agustus 2020 | 19:40 WIB
Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Suara.com - PT Global Mediacom (BMTR), Tbk milik Ketua Umum partai Perindo Hary Tanoe Soeribjo digugat pailit. Gugatan ini dilayangkan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juli lalu.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. KT corporation dalam petitum kepada majelis hakim meminta agar BMTR dinyatakan pailit.

"Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum perkara itu yang dikutip Suara.com, Minggu (2/8/2020).

Bunyi petitum selanjutnya meminta tiga orang untuk ditujuk sebagai kurator pailit. Berikut ketiga nama itu:

  • Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150;
  • Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
  • Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.

KT Corporation juga meminta majelis hakim agar menentukan imbalan jasa kurator pailit ini. Seluruh biaya juga diminta dalam petitum agar ditanggung oleh BMTR.

"Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara,"  demikian bunyi akhir petitum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI