Pengembalian Dana Jiwasraya Bisa Jadi Bumerang Buat Pasar Modal

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:09 WIB
Pengembalian Dana Jiwasraya Bisa Jadi Bumerang Buat Pasar Modal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100% dana pokok investor jika mengalami kerugian.

Seperti diberitakan, saat ini baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp 77 miliar.

Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga termasuk management fee yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya.

"Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, beberapa waktu lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI