Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Negara Bisa Kehilangan Rp 17,5 Triliun dari Celah Kebijakan Cukai Rokok

Iwan Supriyatna

Rabu, 09 September 2020 | 11:47 WIB
Negara Bisa Kehilangan Rp 17,5 Triliun dari Celah Kebijakan Cukai Rokok
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Besarnya kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap penerimaan negara dinilai akan lebih meningkat apabila pemerintah menutup berbagai celah di kebijakan cukai rokok salah satunya dengan menjalankan roadmap penyederhanaan/simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.

Hal ini disampaikan oleh tim peneliti dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB) pada Diseminasi Publik Hasil Penelitian Cukai Hasil Tembakau: Roadmap Simplifikasi, Celah Kebijakan dan Dampaknya, di Malang.

Ketua Tim Peneliti Abdul Ghofar menyatakan bahwa dalam penelitiannya, skema simplifikasi merupakan salah satu kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi positif.

“Kami melakukan simulasi andai saja roadmap simplifikasi CHT dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara dari skema tersebut adalah Rp 17,57 triliun,” kata Ghofar, ditulis Rabu (9/9/2020).

Adapun, kata Ghofar, jika pemerintah menggunakan skema simplifikasi dengan cara memangkas layer CHT yang tadinya 10 layer menjadi 5 layer saja, potensi pendapatan cukai akan meningkat setidaknya Rp 10,120 trlliun.

“Hasil simulasi kami jika struktur tarif cukai disederhanakan menjadi 5 layer, pendapatan cukai negara diproyeksikan bertambah menjadi Rp 237,79 triliun pada 2023,” katanya.

Ghofar mengatakan, skema simplifikasi lainnya yang bisa menjadi opsi bagi pemerintah adalah penggabungan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Penggabungan batasan produksi segmen rokok mesin diperkirakan akan menaikkan pendapatan cukai sebesar Rp 3,55 triliun.

Dalam penelitian tersebut, Ghofar mengungkapkan bahwa Indonesia dengan 10 layer tarif cukai berdasarkan golongan jumlah produksi saat ini memiliki kesempatan untuk mengevaluasinya kembali.

baca juga

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki struktur tarif cukai yang kompleks dengan golongan dan tarif yang banyak.

“Ternyata dengan banyaknya golongan, banyak perusahaan besar dan perusahaan asing yang memanfaatkannya untuk membayar cukai di golongan yang lebih rendah dengan tarif cukai yang lebih murah,” kata Ghofar.

Hal ini dinilai Ghofar bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melindungi pemain/pabrikan kecil dan UMKM karena ada pemain besar yang justru bersaing di golongan pemain kecil.

Dia mencontohkan temuannya tentang beberapa perusahaan multinasional dan perusahaan asing yang masih membayar cukai di golongan yang lebih rendah golongan 2, yakni Japan Tobacco dan British American Tobacco.

Wakil Dekan FEB Universitas Brawijaya ini juga mengatakan, kekhawatiran sebagian pihak terkait terkonsentrasinya pasar atau peluang oligopoli juga tidak akan terjadi.

“Hasil analisis kami, pasar tidak akan terkonsentrasi karena simplifikasi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebutuhan Roadmap IHT Dinilai Mendesak

Kebutuhan Roadmap IHT Dinilai Mendesak

Bisnis | Minggu, 06 September 2020 | 08:35 WIB

Perlukah Indonesia Lanjutkan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai

Perlukah Indonesia Lanjutkan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai

Bisnis | Rabu, 02 September 2020 | 10:18 WIB

Rokok Ilegal Masih Beredar di Jogja, Pedagang dan Produsen Bakal Diproses

Rokok Ilegal Masih Beredar di Jogja, Pedagang dan Produsen Bakal Diproses

Jogja | Selasa, 01 September 2020 | 17:09 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×