Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 22 September 2020 | 11:03 WIB
Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Kemenkes segera melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan Covid-19 ke seluruh rumah sakit di 8 provinsi utama.

"Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Usai disosialisasikan, imbuh Menko Luhut, Kemenkes diminta untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.

Selain melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19, dia juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.

"Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun , saya minta Kamis (24/9), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya," imbuh Luhut.

Agar penanganan pasien Covid 19 dapat lebih baik, dia pun meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah-daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien Covid 19.

"Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19," kata Luhut.

Sementara itu, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengungkapkan bahwa protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19 ini berisi tatalaksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.

"Protokol yang disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI) dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya," terangnya.

Lebih jauh, Alexander menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid 19 pemerintah saat ini.

Setelah itu, dia pun mengatakan bahwa Kemenkes akan melakukan mentoring klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.

Latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid 19 ini adalah untuk menekan angka kematian pasien Covid 19 di ICU.

"Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak kuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU," tandas Alexander.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik PSBB di Indonesia, Analis: Saya Mohon Maaf Mengatakan Ini

Kritik PSBB di Indonesia, Analis: Saya Mohon Maaf Mengatakan Ini

News | Selasa, 22 September 2020 | 10:57 WIB

803 Apoteker Indonesia Positif Covid-19, Enam Meninggal Dunia

803 Apoteker Indonesia Positif Covid-19, Enam Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2020 | 10:48 WIB

WNA Prancis di Belitung Terpapar Positif Covid-19

WNA Prancis di Belitung Terpapar Positif Covid-19

Sumut | Selasa, 22 September 2020 | 10:43 WIB

Terkini

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:57 WIB

Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina

Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:45 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB