Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.935

Mogok Kerja Bukan Karena Gagalnya Perundingan Dinilai Tidak Sah

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Mogok Kerja Bukan Karena Gagalnya Perundingan Dinilai Tidak Sah
Ketua Kadin, Rosan Roeslani. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membuat surat edaran yang menyatakan sikap resmi organisasi. Hal ini menanggapi terkait adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh.

Pada surat yang ditandatangani Ketua Kadin, Rosan Roeslani dijelaskan bahwa sesuai pasal 137 UU nomor 13 tahun 2003, mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Namun sebagai pengejawantahan UU tersebut, pada Kepmenakertrans no. 23/2003 pasal 3 ditegaskan jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.

Selain itu, seiring dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid 19, Pemerintah DKI Jakarta dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a)dan (b) dari Pergub nomer 88 tahun 2020 telah mengatur bahwa, 'demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Penggulangan dan Penanganan Covid-19.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menghimbau pada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sangsinya.

Serta menghimbau kepada semua pekerja atau buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Gondok, Puluhan Ribu Aturan Perizinan Tumpang Tindih

Pengusaha Gondok, Puluhan Ribu Aturan Perizinan Tumpang Tindih

Bisnis | Kamis, 24 September 2020 | 15:47 WIB

Ratusan Petugas Lab Uji Coba Covid-19 Prancis Mogok Kerja

Ratusan Petugas Lab Uji Coba Covid-19 Prancis Mogok Kerja

News | Jum'at, 18 September 2020 | 05:18 WIB

Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen

Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 14:56 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan

6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:05 WIB

Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara

Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:05 WIB

Apa Perbedaan Lipstik Cair dan Lipstik Padat?

Apa Perbedaan Lipstik Cair dan Lipstik Padat?

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:05 WIB

Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati

Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:00 WIB

Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook

Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:50 WIB

Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman

Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:42 WIB

Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade

Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:40 WIB

Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN

Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:36 WIB

BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan

BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:26 WIB

Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics

Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:24 WIB

×