Namun, rekening yang disita dari WanaArtha khusus hanya untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang telah menjadi terdakwa untuk kasus gagal bayar Jiwasraya, ia adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Lima lainnya yakni Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Ali bahkan mengungkapkan, Wanaartha sudah mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya sejak Oktober 2019.
Ia menolak jika Kejaksaan Agung tersalahkan atas sengkarut dana Bentjok yang ada di WanaArtha. Selain itu juga ingin meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menyita uang dari nasabah, melainkan hanya aset dan uang Bentjok yang ada di WanaArtha.
"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha," ujarnya, Jumat (25/9).