Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Keluarkan RI dari Kelas Menengah

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:20 WIB
Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Keluarkan RI dari Kelas Menengah
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polemik disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dikalangan masyarakat masih terus bergulir, pemerintah pun terus memberi pengertian kepada masyarakat akan pentingnya UU sapu jagad tersebut.

Kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara, menurut dia UU Cipta Kerja banyak memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian nasional, salah satunya membawa Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah bawah.

"Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap (jebakan kelas menengah bawah)," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Senin (12/10/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan dengan adanya UU segala bentuk macam regulasi yang berbelit dan bertumpuk-tumpuk bisa dihilangkan dengan Omnibus Law ini.

Sehingga investasi yang akan masuk ke Indonesia akan semakin meningkat dan tentunya membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

"Kalau kita bicara middle income trap di situ lah letaknya," katanya.

DPR dan Pemerintah resmi mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengucapkan terimakasih atas pengesahan RUU ini, dia bilang RUU ini bakal menjadi jawaban atas segala permasalahan dalam menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.

"Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiper regulasi," kata Airlangga dalam pidato pandangan pemerintah yang disiarkan secara virtual, Senin (5/10/2020).

baca juga

Maka dari itu kata Ketua Umum Partai Golkar ini, UU ini menjadi suatu langkah besar pemerintah dalam melakukan penyederhanaan segala bentuk aturan birokrasi yang berbelit.

"Kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dan untuk itulah diperlukan undang-undang Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan lapangan kerja," katanya.

Airlangga bilang dalam penyusunan undang-undang ini pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dengan 64 kali rapat yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah, hasilnya 11 kluster dalam UU ini resmi diundangkan.

Adapun ke-11 klaster undang-undang dari RUU Cipta Kerja antara lain UU No. 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No.4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian, empat undang-undang dalam RUU tentang Cipta kerja yaitu UU No.6/1983 tentang KUP, UU No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU No. 42/2009 dan UU No.18/ 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pjs Gubernur Kaltara : UU Cipta Kerja Solusi Pencaker dan Pengangguran

Pjs Gubernur Kaltara : UU Cipta Kerja Solusi Pencaker dan Pengangguran

Kaltim | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:19 WIB

Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut

Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut

Sumut | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:18 WIB

750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:18 WIB

Terkini

Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Sumbar | Jum'at, 25 September 2026 | 15:03 WIB

Parfum Melati Viva Bisa Dipakai untuk Apa? Simak Gunanya Selain untuk Badan

Parfum Melati Viva Bisa Dipakai untuk Apa? Simak Gunanya Selain untuk Badan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:02 WIB

Sang Pemenang Berdiri Sendirian: Ketika Kesuksesan Berujung pada Kehampaan

Sang Pemenang Berdiri Sendirian: Ketika Kesuksesan Berujung pada Kehampaan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:00 WIB

Klaim Voucher Diskon Obat di Kimia Farma dari BRI Lewat Link Ini

Klaim Voucher Diskon Obat di Kimia Farma dari BRI Lewat Link Ini

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 14:55 WIB

Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Pria yang Kena Sorot Ombudsman Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Pria yang Kena Sorot Ombudsman Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:54 WIB

Laga FIFA Asean Cup di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir

Laga FIFA Asean Cup di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:53 WIB

Lagi-lagi di Pasar Kemis! Warga Temukan Kerangka Manusia saat Cari Rumput di Lahan Kosong

Lagi-lagi di Pasar Kemis! Warga Temukan Kerangka Manusia saat Cari Rumput di Lahan Kosong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:53 WIB

John Herdman Ogah Timnas Indonesia Dibayangi Kegagalan Piala AFF

John Herdman Ogah Timnas Indonesia Dibayangi Kegagalan Piala AFF

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 14:52 WIB

Bisa Merusak Freezer, Ini Bahaya Menusuk Bunga Es dengan Pisau

Bisa Merusak Freezer, Ini Bahaya Menusuk Bunga Es dengan Pisau

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:50 WIB

9 Sampo Penghilang Uban Sachet Praktis, Harganya Mulai Rp8 Ribuan

9 Sampo Penghilang Uban Sachet Praktis, Harganya Mulai Rp8 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:48 WIB

×