Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Keluarkan RI dari Kelas Menengah

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:20 WIB
Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Keluarkan RI dari Kelas Menengah
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polemik disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dikalangan masyarakat masih terus bergulir, pemerintah pun terus memberi pengertian kepada masyarakat akan pentingnya UU sapu jagad tersebut.

Kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara, menurut dia UU Cipta Kerja banyak memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian nasional, salah satunya membawa Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah bawah.

"Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap (jebakan kelas menengah bawah)," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Senin (12/10/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan dengan adanya UU segala bentuk macam regulasi yang berbelit dan bertumpuk-tumpuk bisa dihilangkan dengan Omnibus Law ini.

Sehingga investasi yang akan masuk ke Indonesia akan semakin meningkat dan tentunya membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

"Kalau kita bicara middle income trap di situ lah letaknya," katanya.

DPR dan Pemerintah resmi mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengucapkan terimakasih atas pengesahan RUU ini, dia bilang RUU ini bakal menjadi jawaban atas segala permasalahan dalam menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.

"Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiper regulasi," kata Airlangga dalam pidato pandangan pemerintah yang disiarkan secara virtual, Senin (5/10/2020).

Maka dari itu kata Ketua Umum Partai Golkar ini, UU ini menjadi suatu langkah besar pemerintah dalam melakukan penyederhanaan segala bentuk aturan birokrasi yang berbelit.

"Kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dan untuk itulah diperlukan undang-undang Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan lapangan kerja," katanya.

Airlangga bilang dalam penyusunan undang-undang ini pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dengan 64 kali rapat yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah, hasilnya 11 kluster dalam UU ini resmi diundangkan.

Adapun ke-11 klaster undang-undang dari RUU Cipta Kerja antara lain UU No. 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No.4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian, empat undang-undang dalam RUU tentang Cipta kerja yaitu UU No.6/1983 tentang KUP, UU No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU No. 42/2009 dan UU No.18/ 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pjs Gubernur Kaltara : UU Cipta Kerja Solusi Pencaker dan Pengangguran

Pjs Gubernur Kaltara : UU Cipta Kerja Solusi Pencaker dan Pengangguran

Kaltim | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:19 WIB

Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut

Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut

Sumut | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:18 WIB

750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:18 WIB

Terkini

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB