Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Sri Mulyani Diminta Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:37 WIB
Sri Mulyani Diminta Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri Keungan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs https.lelang.go.id.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.

“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis, Selasa (20/10/2020).

Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada Kamis, 22 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli.

Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.

Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.

Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004.

Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dollar AS.

baca juga

“Dan saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan piutang PT GWP,” papar MAKI dalam salinan suratnya ke Menkeu.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, MAKI mendesak Menteri Keuangan c.q. DJKN untuk memerintahkan KPKNL Denpasar melakukan penundaan/penangguhan pelaksanaan lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) demi menghindarkan potensi terjadinya kerugian pihak ketiga yang sedang melakukan perlawanan atas lelang tersebut, sekaligus melindungi siapapun yang berniat menjadi calon pembeli barang yang dilelang oleh KPKNL Denpasar seperti tertera dalam pengumuman online dimaksud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Tolak Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ini Kata Produsen Otomotif

Sri Mulyani Tolak Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ini Kata Produsen Otomotif

Riau | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:30 WIB

Sri Mulyani Tolak Hapus Pajak Mobil Baru, Toyota: Apa Dukungan Pemerintah?

Sri Mulyani Tolak Hapus Pajak Mobil Baru, Toyota: Apa Dukungan Pemerintah?

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2020 | 05:05 WIB

Sri Mulyani Sebut Tingkat Kesembuhan Kasus Corona Indonesia Tinggi

Sri Mulyani Sebut Tingkat Kesembuhan Kasus Corona Indonesia Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2020 | 20:29 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Semakin Melorot, Gimana Nasib Harga Pertamax?

Harga Minyak Dunia Semakin Melorot, Gimana Nasib Harga Pertamax?

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:36 WIB

IHSG Mulai Bergerak ke Level 5.900 Pagi Ini

IHSG Mulai Bergerak ke Level 5.900 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:21 WIB

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:06 WIB

Harga Emas Antam Masih Sama Rp2,67 Juta/Gram, Layak untuk Dibeli

Harga Emas Antam Masih Sama Rp2,67 Juta/Gram, Layak untuk Dibeli

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 09:02 WIB

IHSG Uji Level 6.000: Cek 6 Saham Rekomendasi, BUMI Ikut Disebut

IHSG Uji Level 6.000: Cek 6 Saham Rekomendasi, BUMI Ikut Disebut

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:49 WIB

RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut

RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:39 WIB

Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK

Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:34 WIB

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:34 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

×