- Ahli hukum pidana Mahrus Ali menyatakan pencucian uang harus didahului penyidikan tindak pidana asal.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka serta penyitaan oleh kepolisian.
Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurutnya, tindak pidana asal harus lebih dulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
Hal itu disampaikan Mahrus Ali saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus Ali, Jumat.
Mahrus menuturkan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal.
Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU.
![Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan saat bersaksi di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/44036-jasman-panjaitan-bersaksi-di-sidang-praperadilan-febrie.jpg)
Mahrus menambahkan, penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Mahrus juga menegaskan, dalam satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar hakim membatalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Dalam perkara ini, Febrie selaku pihak Pemohon, sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Sementara untuk perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar penetapan tersangka dan penahanannya dibatalkan.
Sementara itu, Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.