Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Senin, 11 Januari 2021 | 11:25 WIB
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Bayi berusia 7 tahun anak korban Sriwijaya Air jatuh. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di laut Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pihak Jasa Raharja mengaku telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," tambahnya.

Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.

"Bahwa saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Basarnas, KNKT, serta instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri," jelasnya.

Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," tutup Budi.

Baca Juga: Fakta Baru! Juli 2020 FAA Pernah Berikan Peringatan ke Sriwijaya Air

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI