Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, jumlah stok pupuk bersubsidi yang disiapkan tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk meyakinkan petani di seluruh Indonesia bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi aman.
"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga," katanya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (17/1/2021).
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai, sementara didistribusikan ke pengecer di kecamatan. Pendistribusian pupuk bersubsidi ini dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021, setelah dilakukan penebusan oleh pihak distributor resmi.
Mentan mengatakan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. Menurutnya, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi, tapi kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujar SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy berharap, pupuk-pupuk yang telah terdistribusi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Kementan, saat ini menggerakan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kita dari PSP mendukung program-program tersebut, dengan terus mendistribusikan pupuk, sehingga petani bisa tanam terus, dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia,” katanya.
Sarwo juga meminta daerah melakukan pengawalan dan koordinasi melalui wadah KP3 dalam rangka pengamanan issu terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah, baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.
"Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh kepala dinas daerah kabupaten/kota," bebernya.
Baca Juga: Tingkatkan Pendidikan Pertanian, Kementan Luncurkan Smart Green House
Distributor resmi pupuk bersubsidi PT Raja Putra Perkasa, Agung Pratama, membeberkan, pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kuota pupuk terbit dari pusat hingga Kabupaten.