Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Emak-emak Jual Kosmetik Ilegal di Salon dan Online, Omzetnya Rp 400 Juta

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 19 Januari 2021 | 12:33 WIB
Emak-emak Jual Kosmetik Ilegal di Salon dan Online, Omzetnya Rp 400 Juta
Ilustrasi kosmetik. (Pexels/Free Creative Stuff)

Suara.com - Pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara yang mampu meraup omzet hingga Rp 400 juta di masa pandemi Covid-19 digrebek polisi.

Tersangka menjual barang kosmetik ilegal itu di salon kecantikan miliknya dan juga dipasarkan secara online.

"Omzet perbulan selama masa pandemi kisaran Rp 300-400 juta, dijual online," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Krisno mmenuturkan, tersangka menjual produk kosmetik ilegal dengan harga yang variatif.

"Harga bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per item," katanya.

20 Tahun Operasi

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara milik seorang ibu berinisial R. Pabrik rumahan milik R yang telah berstatus tersangka itu diduga telah memproduksi kosmetik ilegal selama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon kecantikan. Menindaklanjuti itu, pada 13 Januari penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salon kecantikan IVA Skin Care, di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara milik tersangka R.

"Di sana kami menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa," ungkap Krisno.

Berdasar hasil pengembangan, akhirnya penyidik pun menemukan pabrik rumahan milik tersangka R yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Pabrik itu berlokasi di Jalan Bandengan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Tahun Jual Kosmetik Ilegal, Emak-emak Pemilik IVA Skin Care Tertangkap

20 Tahun Jual Kosmetik Ilegal, Emak-emak Pemilik IVA Skin Care Tertangkap

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 11:07 WIB

Gisel Bantah Digantikan Amanda Manopo Jadi Duta Produk Kosmetik

Gisel Bantah Digantikan Amanda Manopo Jadi Duta Produk Kosmetik

Entertainment | Kamis, 14 Januari 2021 | 17:20 WIB

Hadija Ditangkap Saat Menjual Kosmetik Ilegal di Makassar

Hadija Ditangkap Saat Menjual Kosmetik Ilegal di Makassar

Sulsel | Selasa, 12 Januari 2021 | 08:42 WIB

Terkini

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:56 WIB

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:41 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:36 WIB

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:32 WIB

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:27 WIB

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:13 WIB

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:09 WIB

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB