Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Raup Omzet Rp400 Juta di Masa Pandemi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 19 Januari 2021 | 12:10 WIB
Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Raup Omzet Rp400 Juta di Masa Pandemi
Barang bukti kasus peredaran kosmetik ilegal di Jakut yang dibongkar Bareskrim Polri. (Dok. polisi)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara mampu meraup omzet hingga Rp400 juta di masa pandemi Covid-19. Tersangka menjual barang kosmetik ilegal itu di salon kecantikan miliknya dan juga dipasarkan secara online.

"Omzet perbulan selama masa pandemi kisaran Rp300-400 juta, dijual online," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Krisno mmenuturkan, tersangka menjual produk kosmetik ilegal dengan harga yang variatif.

"Harga bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per item," katanya.

20 Tahun Operasi

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara milik seorang ibu berinisial R. Pabrik rumahan milik R yang telah berstatus tersangka itu diduga telah memproduksi kosmetik ilegal selama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon kecantikan. Menindaklanjuti itu, pada 13 Januari penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salon kecantikan IVA Skin Care, di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara milik tersangka R.

"Di sana kami menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa," ungkap Krisno.

Berdasar hasil pengembangan, akhirnya penyidik pun menemukan pabrik rumahan milik tersangka R yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Pabrik itu berlokasi di Jalan Bandengan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

baca juga

"Tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Tahun Jual Kosmetik Ilegal, Emak-emak Pemilik IVA Skin Care Tertangkap

20 Tahun Jual Kosmetik Ilegal, Emak-emak Pemilik IVA Skin Care Tertangkap

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 11:07 WIB

Kasus Swab Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim Polri

Kasus Swab Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta | Senin, 18 Januari 2021 | 14:27 WIB

Creatauvity bersama #GokskinDukungKomunitas Dalam Kepedulian Masa Pandemi

Creatauvity bersama #GokskinDukungKomunitas Dalam Kepedulian Masa Pandemi

Press Release | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:24 WIB

Menilik Tempat Ibadah di Tengah Pandemi

Menilik Tempat Ibadah di Tengah Pandemi

Video | Minggu, 17 Januari 2021 | 09:30 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Bareskrim Polri

Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Bareskrim Polri

Jabar | Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:39 WIB

Dibui Gegara Sebut Habib Lutfhi Cantik, Kabar Terbaru Kasus Ustaz Maaher

Dibui Gegara Sebut Habib Lutfhi Cantik, Kabar Terbaru Kasus Ustaz Maaher

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:34 WIB

Terkini

Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun

Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!

Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:50 WIB

1.200 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Chelsea Vs AC Milan di GBK, Libatkan Tim Jibom hingga K-9

1.200 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Chelsea Vs AC Milan di GBK, Libatkan Tim Jibom hingga K-9

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:49 WIB

OPPO Reno16 Pro 5G Hadir dengan Dimensity 8550 SUPER, Seberapa Menarik?

OPPO Reno16 Pro 5G Hadir dengan Dimensity 8550 SUPER, Seberapa Menarik?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:45 WIB

8 Aturan Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

8 Aturan Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:45 WIB

TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was

TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:41 WIB

4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif

4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk

Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:32 WIB

×