Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Pembangunan Sutet PLN di Balaraja Dikeluhkan Warga

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:07 WIB
Pembangunan Sutet PLN di Balaraja Dikeluhkan Warga
Ilustrasi sutet (Pixabay)

Suara.com - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN 500 KV di wilayah Balaraja mendapat perlawanan dari warga sekitar karena pembangunan jalur baru SUTET 500 KV tersebut disebut melanggar Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020.

Penolakan warga juga merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang disampaikan sebelumnya dengan mengirimkan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baik Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pun mengakui pembangunan jalur baru SUTET tak patuh aturan.

Kelompok masyarakat lain yang merasa dirugikan pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero).

Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna mempertanyakan mengapa muncul jalur baru transmisi listrik. Apakah transmisi yang ada saat ini sudah tidak bisa memenuhi, atau ada permasalah teknologi, atau masalah efisiensi.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi dalam diskusi virtual bertajuk "Tol Listrik untuk Siapa?" pun mempertanyakan mengapa harus terjadi perubahan jalur, apakah pertimbangan teknis atau lainnya dari PLN.

Pasalnya dalam lampiran Perpres secara jelas disampaikan bahwa jalur SUTET 500 KV jalurnya tetap. Selain itu hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

"Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” kata Harsono ditulis Selasa (16/2/2021).

Dia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan seperti penetapan konsinyasi yang tidak memasukan Perpres No. 60 tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan hakim dan sumber anggaran yang digunakan untuk melakukan perubahan jalur.

Kasus sengketa ini bermula ketika PLN sengaja mengubah jalur SUTET 500 KV yang seharusnya melalui jalur yang sudah tersedia pada SUTT 150 KV, dan memilih membangun jalur baru yang melewati area pemukiman.

Pada 2017, PLN mengajukan Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), SUTET dan Gardu Induk (GI) Kabupaten Tangerang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun permohonan tersebut tanpa memberikan jalur definitif secara pasti dan jelas sehingga menimbulkan penafsiran terbuka.

Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN memberikan dua rekomendasi, Pertama pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan Kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan tersebut.

Masalah muncul karena sebelum Pemkab Tangerang melakukan perubahan RTRW, PLN sudah membangun jalur baru SUTET 500 KV. Masalah makin meruncing ketika izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN memuat data koordinat lokasi yang tidak tepat yakni di Purwakarta dan Laut Jawa.

Sementara itu Fabby Tumiwa, Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) melihat ada persoalan besar terkait tingkat permintaan listrik tidak sesuai dengan proyeksi yang berakibat perlunya dilakukan revisi terhadap kapasitas pembangkit dan transmisi.

“Jika transmisi sudah dibangun dan kemudian tidak digunakan maka balik modal investasinya akan bertambah lama. Transmisi itu adalah aset yang secara keekonomian paling rendah dibandingkan pembangkit dan menjadi bisnis tidak menarik karena margin keuntungannya rendah, risikonya tinggi, terutama urusan pembebasan lahan,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Pembangunan Tower SUTET di Batam, Begini Kata Guru Besar ITB

Polemik Pembangunan Tower SUTET di Batam, Begini Kata Guru Besar ITB

Batam | Jum'at, 12 Februari 2021 | 19:08 WIB

Gegara Nunggak Bayaran Listrik RSUD Bintan Hampir Tak Beroperasi

Gegara Nunggak Bayaran Listrik RSUD Bintan Hampir Tak Beroperasi

Batam | Rabu, 10 Februari 2021 | 19:10 WIB

Nganggur, Sarjana Ilmu Pemerintahan Ini Nekat Nyolong Kabel Listrik PLN

Nganggur, Sarjana Ilmu Pemerintahan Ini Nekat Nyolong Kabel Listrik PLN

Bekaci | Selasa, 09 Februari 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:52 WIB

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:23 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:10 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB